Rokan Hulu, (potretperistiwa.com)
- Satuan Resnarkoba Polres Rokan Hulu, Tangkap seorang pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis shabu" di jln Baru PT. EMA Desa kepenuhan Hilir, Rabu, 19 Mei 2021 Pukul 20.00 WIB. Diketahui pelaku bernama DI, 34 tahun, warga Jln Baru Daerah PT. Ema Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu.
Tersangka DI, ditangkap oleh Tim di Rumah miliknya di jalan baru PT. Ema Desa Kepenuhan Hilir Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu.
Saat ditangkap Tim melakukan penggeledahan dan menemukan BB berupa 4 (empat) paket yg diduga Narkotika jenis shabu, 6 (enam) lbr plastik klip w. putih bening, 1 (satu) bh kaca pirek, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild, 1 (satu) unit HP merk oppo warna biru.
Dari hasil Pemeriksaan Penyidik, tersangka DI mengaku bahwa barang bukti berupa shabu tersebut benar milik nya yg diperoleh dengan cara membeli dari sdr. FI warga Kec. Ujung Batu yang saat ini masih dalam pencarian.,
Saat ini tersangka DI ditahan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Rokan Hulu guna pemeriksaan selanjutnya, serta tersangka DI disangkakan melanggar pasal 112 (1) Jo 127 ( 1) UU No 35 THN 2009 ttg Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara.
*Humas Polres Rohul /Robby Bangun*

Posting Komentar