Keterangan Foto : Penampakan Warung Yang di Tabrak oleh SH di Pondok Gede Kota Bekasi
Bekasi, (potretperistiwa.com) - Usai menabrak Delapan (8) orang di Pondok Gede, Kota Bekasi, Pengemudi mobil Toyota Camry berinisial SH sempat Kabur melarikan diri. Dari pengakuan pelaku dia kabur karena Panik.
"Takut, paniklah," ujar Kasat lantas polres bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo, saat dihubungi, Senin (17/5/2021).
Diketahui, TKP awal pelaku menabrak motor terjadi di Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi. Usai menabrak, pelaku berusaha kabur namun kembali menabrak sebuah warung.
Meski telah menabrak sebuah warung, pelaku tetap memacu kendaraannya. Mobil Camry yang dikemudikan SH ini akhirnya berhenti di sekitar Pertigaan Bojong, Jati Makmur, Pondok Gede, sekitar beberapa ratus meter dari lokasi pertama.
"(Pelaku) takutnya nanti kan nabrak, terus nanti.. panik lah, orang nabrak itu panik," tambah Agung.
SH ditetapkan menjadi tersangka. Pengemudi Camry ini dijerat Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Agung menambahkan SH masih menjalani proses pemeriksaan. SH, lanjutnya, tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah 5 tahun.
Dia mengatakan SH akan menjalani wajib lapor dan nantinya mengikuti persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan untuk ke-8 korban, kata Agung, seluruhnya telah pulang ke rumahnya masing-masing usai diberikan pengobatan.
"Jadi BB-nya (barang bukti) tetap kita amankan, pengemudinya wajib lapor dan sidang, proses kita lanjutkan," kata Agung.
Sumber : Detik.com

Posting Komentar