Kejaksaan Negeri Batubara Tolak Kasus Kepdes ?, KOMNAS TIPIKOR Minta Kapolres Batubara Abdullah Sani Dibebaskan


Batu Bara, (potretperistiwa.com) - Abdullah Sani Kepala Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara yang di duga memberikan hak pakai tanah lahan seluas 14 H, yang terletak di Dusun VI Desa Masjid Lama kepada Kelompok Tani KUBE Harapan Jaya berakhir diadukan ke Polres Batubara Provinsi Sumatera Utara. 


Hal itu dikatakan Maita (47) isteri Abdullah Sani yang menjabat sebagai Kepala Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara ketika awak media ini berkunjung kerumahnya Sabtu (12/6 /2021) untuk konfirmasi tentang Suami Maita menjadi tersangka di Polres Batubara. 

Keterangan Foto : Maita isteri Abdullah Sani mengatakan kepada Media ini agar pihak Polres Batubara mengeluarkan SP3 sesuai dengan ditolak nya berkas nya dari Kejaksaan Negeri Batubara Provinsi Sumatera Utara


Maita menjelaskan, Suaminya Abdullah Sani pada 13 Oktober 2020 mengeluarkan surat perjanjian pakai atas lahan kosong berupa tambak yang beberapa tahun tidak dikuasai dan masyarakat menganggapnya sebagai tanah Negara. 


Akhirnya pihak masyarakat yaitu Koptan KUBE Harapan Jaya menguasai untuk bersama guna menolong ekonomi pada masa pandemi covid -19. 


Sewaktu masyarakat Koptan KUBE Harapan Jaya mengerjakan lahan tersebut datang Ismail Fahmi 57 Tahun warga Dusun VI Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara mengklaim bahwa lahan itu miliknya dengan dasar menunjukkan 6 lembar Surat keterangan Tanah Tahun 1988 dan kwitansi pembayaran. 


Dengan dasar itulah Ismail Fahmi melaporkan Abdullah Sani Kepala Desa ke Polres Batubara Provinsi Sumatera Utara dan Polres Batu Bara menahan Abdullah Sani sejak 4 Mai 2021. 


Kapolres Batubara Provinsi Sumatera Utara AKBP Ikhwan Lubis SH MH, Waka Polres Kompol Rudi Chandra SH MH, Kasat Reskim AKP Feri Kusnadi SH, Kasubag Humas Niko Siagian, Kanit Tipiter Ipda Jimmy Sitorus membuat konferensi pers dengan acuan barang buktinya Surat keterangan tahun 1988 dan kwitansi 5 lembar 1 bundel perjanjian pakai tanah milik Desa, dengan suami saya jadi tersangka, ujar Maita menjelaskan.


Padahal Surat keterangan itu isinya adalah menguasai tanah Negara tanpa ada hak pemilikan Atas nama Ismail Fahmi, bebernya lagi. 


Maita juga mengatakan suami saya tidak bersalah karena tanah kosong yang lahan tambak udah lama tak dikuasai dan itupun bukan untuk pribadinya tetapi kepada masyarakat. 


Seperti yang disangkakan kepada Suaminya tidak berkekuatan hukum karena pihak Kejaksaan Batubara telah menolak nya dari Polres disebut P18 (berkas tidak lengkap), ungkapnya. 

Keterangan Foto : Ketua Tim KOMNAS TIPIKOR Sumut Henderson Silalahi meminta kepada Kapolres Batubara Provinsi Sumatera Utara agar membebaskan Kepala Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara Abdullah Sani dari tuntutan dan pihak Polres Batubara mengeluarkan SP3.


Ketua Tim Lembaga Komite Nasional Tindak Pidana Korusi (KOMNAS TIPIKOR) Henderson Silalahi sebagai pendamping Maita isteri Abdullah Sani mengatakan kepada Media ini Sabtu 12 Juni 2021 meminta kepada Kapolres Batubara Provinsi Sumatera Utara agar Abdullah Sani dibebaskan dari tahanan Polres Batubara Provinsi Sumatera Utara karena tidak bersalah sebab pihak Kejari Batubara pun menolak berkas Abdullah Sani. 


KOMNAS TIPIKOR Sumut juga meminta kepada Kapolres Batubara agar mengeluarkan Surat Pemberhentian Perkara (SP3) sesuatu dengan ditolak nya berkas dan dikembalikan ke Polres Batubara, Ujar Ketua Tim KOMNAS TIPIKOR Sumut Henderson Silalahi.


Laporan : SYAM Hadi Putra Tambak


Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama