Meski Telah di Vonis, RZS Terpidana Kasus Judi Togel Tetap Mendekam di Tahanan Polsek ?


Keterangan Foto : Kuasa Hukum RZS Sasmito Sihombing, SH Saat Diminta Keterangan Oleh Media Ini


Dumai, (potretperistiwa.com) - Narapidana kasus perjudian togel yang menimpa terpidana berinisial RZS, yang sudah dijatuhi Vonis dengan hukum penjara selama satu tahun empat bulan, hingga kini menjadi pertanyaan. Pasalnya terpidana RZS yang seharusnya sudah dilakukan pelimpahan ke Rumah Tahanan (Rutan) hingga kini masih mendekam di tahanan Polsek Dumai, Rabu (14/7/2021).


Sementara ketika dikonfirmasi awak media kepada kuasa hukum RZS Sasmito Sihombing, SH pada Rabu (14/7/2021) Memaparkan, Ada apa dan kenapa hingga saat ini terpidana kasus perjudian togel yang berinisial RZS hingga saat belum kunjung dilimpahkan kerutan Dumai, Sementara terpidana sudah di Vonis atau diputuskan oleh Pengadilan Negeri Dumai dengan putusan pidana selama satu tahun empat bulan pada 25 mei kemarin, ujar Sasmito.


Dikatakannya, pihak-pihak instansi penegak hukum di Kota Dumai bisa saling bersinergi untuk menangani permasalahan hukum dimasa-masa virus corona atau Covid-19.


" Selektif dan sesuai koridor yang ada agar tidak ada lagi korban terpidana kedepannya yang merasa terintimidasi" katanya.


Sementara itu dilain tempat ketika dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai Agung Irawan SH MH, menyebutkan, memang benar saudara RZS belum dilimpahkan kerutan Dumai dikarenakan dimasa covid-19 saat sekarang ini.


" Ada pembatasan dalam pelimpahan para terpidana untuk mengantisipasi peningkatan penyebaran virus covid-19 " katanya.


Untuk mendapatkan konfirmasi selanjutnya awak media menelusuri hingga kepada Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Kota Dumai Pance Daniel Panjaitan melalui Humas Rutan Agung Maulana, menurutnya untuk saat sekarang ini dimasa penyebaran virus covid-19 rutan Dumai telah menyediakan dua kamar khusus untuk ruang isolasi bagi para tahanan yang dilimpahkan dari tahanan kepolisian maupun kejaksaan selama 14 hari.


" Kita juga baru persiapkan ruang isolasi bagi tahanan baru yang dilimpahkan, dan akan dilimpahkan dengan kemampuan kapasitas sebanyak 52 orang, 2 orang tahanan perempuan dan 50 orang tahanan laki-laki karena mengingat kondisi saat sekarang ini makanya kita membatasinya "bebernya.


Dijelaskan Agung, kalau sebelum terjadinya penyebaran virus covid-19 seperti saat sekarang ini kita tetap berupaya menampung berapa pun tahanan untuk wilayah Kepolisian Resort Dumai atau Kejaksaan yang dilimpahkan, untuk sekarang agak berbeda, ungkap Agung.


Sementara itu Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, S.Farm, Apt, SIK, mengatakan," benar Status yang bersangkutan di Polsek Dumai Timur adalah tahanan titipan, Bukan tahanan Polsek, Karena sejak Tahap II kasusnya dengan kejaksaan sudah dilaksanakan maka tidak lagi menjadi tanggung jawab Polsek, hanya saja karena kondisi pandemi yang bersangkutan di titipkan untuk di tahan di Polsek, tuturnya.


Sambungnya, untuk permasalahan pemindahan dan lain-lain, Silahkan di koordinasikan dengan kejaksaan, Seperti saya jelaskan di atas bahwa yang bersangkutan bukan tahanan Polsek, hanya di titipkan penahanannya di Polsek, Kami berharap semua tahanan titipan di Polsek bisa segera di pindahkan kerutan dumai"Sembari mengakhiri konfirmasi kepada awak media.***(Rusdi).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama