Bakades Ulak Rengas Ketua Pelaksana Program P3A-TGAI, Diduga Hasil Pekerjaannya Tidak Sesuai Spek


 

Lampung utara, (Potretperustiwa.com) - Pekerjaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A TGAI) oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, diduga tidak sesuai spesifikasi.


Pasalnya, dalam pekerjaan proyek irigasi P3A TGAI tersebut, saat pemasangan batu pondasi diduga service bangunan lama tak sesuai dengan RAB, begitu juga dengan adukan pasir dan semennya yang tidak optimal, seharusnya dicetak terlebih dahulu baru dilakukan pemasangan. Serta, terpantau lantai saluran irigasi itu tidak sesuai juknas dan juknis, juga belum termasuk dugaan kecurangan lainnya.


Melihat fakta tersebut, kebetulan tim awak media dilapangan bertemu dengan ketua pendamping dari balai besar yang diketahui bernama Nanda untuk menanyakan pelaksanaan kegiatan program P3AI tersebut apakah RAB pengerjaan memang harus seperti ini.


Dijelaskan oleh Nanda kepada awak media ya mas, hampir seminggu sekali saya mengawasi pengerjaan ini dan saya juga mengawasi hanya di desa ini saja kalau pengerjaan titik lainnya saya tidak tahu, masalah juknisnya ya mau gimana lagi mas,” pungkasnya.


Diduga tidak maksimalnya peran Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang serentak turun di sejumlah wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, memicu terjadinya sejumlah dugaan-dugaan penyimpangan Minggu(15/08/2021.


Pelaksanaan Program yang dibiayai dari APBN melalui Kementerian PUPR dan dilaksankan oleh petani atau penduduk setempat melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) ini, banyak menuai sejumlah pertanyaan dari berbagai kalangan.


Hal ini tidak akan terjadi apabila TPM yang memiliki tugas melaksanakan sosialisasi P3-TGAI di tingkat penerima P3-TGAI, memotivasi dan mendamping P3A/GP3A/IP3A dalam hal teknis, administrasi, penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan P3-TGAI dan tugas-tugas lainnya dijalankan secara maksimal.


Tentunya, TPM ini harus memahami tugasnya sehingga hasil pendampingan baik berupa perhitungan, gambar dan laporan yang dihasilkan sesuai dengan peraturan serta bermanfaat bagi masyarakat yang menikmati manfaat bantuan secara langsung khususnya Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)


Sementara itu, untuk kepentingan pemberitaan agar berimbang, awak media mendatangi kediaman Haidir selaku ketua P3A untuk kepentingan comformasi, namun sangat di sayangkan, Haidir Selaku dirinya akan maju di pilkades periode 2021- 2026 sedang tidak berada di tempat.


Ironis nya sang pekerja di tempat yang sama saat di tanyai, siapa Ketua P3A. Enggan menjawab, kami hanya pekerja saja.” Ucap salah seorang pekerja yang enggan nama nya di publikasikan.


Sehingga berita ini ditayangkan Pihak Dinas Terkait dan Haidir selaku ketua pelaksana program P3A di Desa Ulak Rengas belum dapat untuk dikonfirmasi.


Bersambung……


(Tabrani/Tim)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama