Dimekarkan 20 Kelurahan dan 4 Desa, Mandau Jadi Dua Kecamatan


 

Duri, (potretperistiwa.com) - Pemekaran Kelurahan dan Desa serta Kecamatan kembali di gaungkan oleh segenap lapisan Masyarakat di Kabupaten Bengkalis. 


Menurut Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Sabtu (07/08/21) dari Fraksi Partai PKS, Sanusi, SH MH menyampaikan pihaknya akan memperjuangkan pemekaran di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Menjadi dua Kelurahan dan satu Desa, sehingga total menjadi empat Kelurahan/Desa. 


Selanjutnya untuk Kelurahan Duri Barat dimekarkan satu Kelurahan lagi Total menjadi dua Kelurahan. Sedangkan untuk di Kelurahan Gajah Sakti dimekarkan satu Kelurahan juga menjadi dua Kelurahan. 


Begitu juga dengan Kelurahan Talang Mandi dimekarkan dua Kelurahan menjadi Total tiga Kelurahan. 


Kemudian Kelurahan Pematang Pudu juga dimekarkan tiga kelurahan, Kelurahan pematang pudu menjadi empat Kelurahan. 


Untuk wilayah Desa Bathin Betuah masing-masing dimekarkan satu Desa Baru, begitu juga dengan Desa Harapan Baru dimekarkan satu Desa lagi, selanjutnya Kelurahan Babussalam dimekarkan satu Kelurahan menjadi dua Kelurahan, sehingga total pemekaran kelurahan dan Kelurahan induk keseluruhannya menjadi 20 Kelurahan dan 4 Desa Sekecamatan Mandau. 


Harapan kita kedepannya jika pemekaran Kelurahan dan Desa ini bisa tercapai sesuai harapan, maka akan direncanakan pemekaran Kecamatan tambahan, kita akan mekarkan satu  kecamatan lagi untuk Mandau, Kecamatan Baru ini nanti nya akan kita perjuangkan lagi. 


Kita sangat berharap dukungan dari Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Bengkalis. 


Ini merupakan langkah strategis yang kita ditempuh dalam rangka meningkatkan kualitas, dari pelaksanaan tugas pemerintahan baik dalam pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan dalam rangka terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera , adil dan makmur. 


Persyaratan dasar yang dimaksud harus memenuhi jumlah penduduk minimal, luas wilayah dan usia minimal. Jika dilihat dari syarat dasar tersebut maka kecamatan Mandau sudah memenuhi Syarat untuk dimekarkan. 


Berdasarkan PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan mengenai penataan kelurahan diatur dalam pasal 18 untuk pembentukan kelurahan, harus memenuhi syarat dasar, Syarat Teknis dan Syarat Administratif. 


Ini salah satu cara dalam melakukan pendekatan untuk percepatan akselarasi pembangunan daerah,"Tambah Yung Sanusi. 


Penduduk Mandau saat ini sudah mencapai berjumlah sekitar 150.806 jiwa, Demikian di sampaikan oleh ketua Bapemperda dan anggota Komisi I Yung Sanusi, SH,. MH yang juga Sekretaris Partai PKS Kabupaten Bengkalis ini.***(ono)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama