Perlu Diketahui Kapolda dan Kejati Riau!, Ketum LSM KIPPI Sebut di Kampar Ada "Proyek Siluman" yang Dikerjakan "Pasukan Goib"?
Menurut Nelson tim LSM KIPPI memperoleh temuan pada Rabu (23/09/2026) di lokasi proyek tidak ada ditemukan plang proyek yang seharusnya dari plang tersebut masyarakat mengetahui dari mana sumber dana, berapa dana yang dianggarkan, siapa pelaksana kegiatan, kapan mulainya pelaksanaan bangunan, kapan selesai target pembangunan dan siapa konsultan serta pengawas bangunan untuk fasilitas kesehatan di Kabupaten Kampar tersebut.
"Mungkin kegiatan ini seperti proyek siluman atau proyek gaib sebab hebat sekali proyek tersebut, karena seperti dikerjakan pasukan gaib sampai nama pelaksana, anggaran, dan wujud fisiknya pun cuma bisa dilihat pakai indra keenam", kata lelaki bermarga ini sembari tersenyum.
Dari beberapa sumber masyarakat sekitar diperoleh informasi bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai fasilitas umum di salah satu perumahan jika benar informasi itu ada beberapa hal yang patut dicurigai, sebut lelaki yang juga aktivis pers ini.
Dilanjutkan Nelson, dalam hal ini patut diduga ada sengketa/Korupsi Lahan Potensi pengalihan aset fasum/fassos milik pengembang yang belum diserahkan secara resmi ke pemerintah daerah atau diklaim oleh pihak swasta secara sepihak.
Lagi tambahnya, ada dugaan penyimpangan anggaran & izin pembangunan tanpa kelengkapan IMB/PBG, Amdal, atau kejelasan sumber dana APBD/APBN yang tidak dipublikasikan melalui papan informasi proyek, ucapnya penuh nada selidik.
Pemasangan papan proyek bersifat wajib menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah serta peraturan lainnya di mana tanpa papan tersebut, muncul kecurigaan adanya penyelewengan anggaran, pelaksanaan proyek ilegal atau tanpa izin resmi, serta pengawasan yang sengaja dihindari dari masyarakat maupun aparat penegak hukum, sebutnya pula.
Lagi diteruskan Ketua ini, dalam hal ini pihak yang bertanggung jawab utama adalah pelaksana kegiatan (kontraktor/penyedia jasa) sebagai penanggung jawab lapangan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Pengawas/Konsultan Pengawas yang bertugas memantau dan menegur kelengkapan administrasi proyek juga kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar selaku pengguna anggaran.
"Kepala Desa/Lurah atau pimpinan instansi terkait ikut bertanggung jawab secara manajerial atas transparansi publik di wilayahnya jadi bila semua pihak diam kuat dugaan proyek ini adalah proyek yang dikondisikan orang nomor satu di daerah tersebut", ujar Nelson tegas.
Diterangkannya pula, kegiatan ini harus menjadi perhatian serius bagi publik apalagi di kalangan wartawan dan LSM bahwa Kadiskes yang pernah menjabat sekarang dulu pernah terkena OTT oleh Polda Riau namun disebut-sebut lepas karena menang praperadilan lalu setelah lepas kembali menjabat salah satu Kabid di Dinas Kesehatan kemudian hanya hitungan bulan 'lompat indah' menjadi Kepala Dinas setelah dr. Asmara Fitra Abadi, M.M. mengundurkan diri pada bulan April 2026, tutur Nelson serius.
"Diharapkan kepada Kapolda dan Kejari Riau agar menyelidiki sejak dini tentang kegiatan proyek tanpa identitas ini, Pasalnya lebih baik mencegah tindakan korupsi daripada menangkap orang setelah melakukan korupsi", tutup Nelson berharap.
Sampai pemberitaan ini dipublikasikan pihak terkait dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangan dan redaksi tetap membuka ruang hak jawab atau menyanggah pemberitaan sesuai kode etik jurnalis Indonesia yang beritikad baik dan tidak menyesatkan publik serta memberikan ruang hak bantah agar pemberitaan yang berimbang.
Sumber : Rilis KIPPI/tim Redaksi)

Posting Komentar