Gelar Rakor PPKM Level 4, Bersama Instansi Terkait, Ini Pesan Kapolres Rohul


Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Untuk menyatukan visi sebagai komitmen keselamatan warga terkait penularan Covid-19, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM Level 4 bersama Instansi terkait, di Rupatama Polres Rohul, Selasa (10/8/2021) sore.


Dalam rapat tersebut dihadiri Waka Polres Rohul beserta Kabag dan Kasat, Kadis Kominfo Rohul Drs Yusmar M.Si, Direktur RSUD Rohul dr Novil, Kepala BPKAD Rohul Suharman SP MM, Kabid P2P dr Darmadi Lubis, Camat Rambah Arie Gunadi, perwakilan Dishub, Lapas dan instansi terkait.


Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito dalam kesempatanya mengatakan," pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Rohul sesuai Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021. Untuk penyekatan di PPKM Level 4, dilaksanakan penyekatan di daerah perbatasan Provinsi dan Kabupaten.


“Termasuk di wilayah kita nantinya, harus wajib melaksanakan vaksin termasuk dengan kegiatan-kegiatan operasional baik itu di sektor esensial. Setiap orang yang masuk Rohul wajib menunjukkan surat vaksin, jika tidak ada kita putar balikkan,” tegas Kapolres.


Selain itu, disampaikan Kapolres Rohul, ditetapkan ada batasan-batasan waktu bagi Pedagang dan Cafe-Cafe hingga Pukul 20.00 WIB dan tidak ada aktivitas keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan. Ia menargetkan 1 Minggu ini menurunkan angka Covid-19 dan angka Kematian.


“Target saya dalam 1 Minggu ini akan menurunkan angka Covid -19 dan angka kematian di wilayah kita, saya berharap mensinergikan dan dukungan dari seluruh instansi. Supaya Rohul ini bebas ataupun bisa turun dari level 4 ke level 1,” harap Kapolres


Kapolres menegaskan, Sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 30 tahun 2021, bahwa Pesta hajatan pernikahan dilarang. Ia berharap adanya pengertian dan kesadaran dari masyarakat, jika memaksa melakukan pesta, Polres Rohul tidak segan-segan melakukan penindakan tegas sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.


“Kita minta seluruh warga yang akan menggelar pesta hajatan ditunda dulu minimal hanya ijab qobul saja di rumah, tidak ada malam resepsi kalau pun masih berlangsung Saya yakin pasti akan kami tindak tegas dengan menerapkan undang-undang karantina kesehatan,” tegasnya


Terkait dukungan anggaran penanganan Covid-19, dia berharap BPKAD Rohul bersinergi dengan Instansi terkait dalam penanganan dan dalam memberikan bantuan ekonomi yang terdampak Covid-19.


“Untuk mempercepat anggaran Covid-19 agar bisa digunakan dengan memperhatikan kepastian hukum agar tidak ada tumpah tindih dan penyimpangan. Bappeda, BPKAD dan Inspektorat bersama Satgas merumuskan kebijakan anggaran mendukung operasional penanganan Covid-19,” ujarnya


Sementara itu, BPKAD Rohul Suharman SP mengaku telah melakukan pergeseran anggaran sesuai edaran Mendagri sebanyak 8 Persen dari DAU untuk mendukung Penanganan Covid-19. Sebanyak 52 M Pergeseran kedua Maret 2021.


Dari sisi penganggaran untuk penanganan Covid-19 telah menganggarkan total 71 M untuk 3 Bidang, seperti Kesehatan, Ekonomi dan jaringan pengaman sosial. Untuk Kesehatan sebanyak 10.6 M hingga 16 Agustus 2021 terealisasi 8.4 M atau 80 Persen.


Sementara anggaran Ekonomi 19 M hingga kini Belum ada usulan dari Dinas terkait dan anggaran Jaringan Sosial Pengaman 520 Juta dan belum ada pengusulan dari dinas terkait serta anggaran yang di stanbaykan dalam BTT berjumlah 25 M.


“Apabila ada kegiatan-kegiatan untuk mendukung penanganan Covid-19 masih ada dana kita di BTT, Pengajuan data melalui pengajuan Review ke Inspektorat Rohul. Selain APBD dari dari Dana Desa, menganggarkan ini 8% dari Dana Desa, ini menurut data yang ada DPMPD sebanyak 147 M Terealisasi 41, 8 M,” terang Suharman.** (Hen/Robby Bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama