Kapolres Rohul, Ajak Masyarakat, Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak


 

Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) -Seiring dengan adanya program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak kendaraan bermotor secara penuh mulai 9 Agustus 2021 hingga 9 November 2021, Selasa (24/08/2021), Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Harjito melalui Kasat lantas Polres Rohul AKP Bagus Harry Priyambodo mengatakan, hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2021 dimana pogram penghapusan denda pajak tersebut merupakan bentuk bantuan Pemprov Riau demi meringankan beban masyarakat di masa Pandemi.


“Menimbang kondisi Covid-19 ini yang mempengaruhi daya beli dan perekonomian masyarakat, tentunya sudah kewajiban pemerintah khususnya Pemprov Riau untuk memikirkan bagaimana bisa meringankan beban masyarakat,” katanya 


Dijelaskan, Kapolres, bahwa Polres Rohul mendukung program Pemerintah Provinsi Riau dan mengajak masyarakat Rokan Hulu untuk bisa memanfaatkan waktu tersebut, harap Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Rohul, Karena program ini sangat memberikan keringanan pada masyarakat berupa insentif denda pajak di hapuskan.


Tambah  Kapolres Rohul, Adapun besaran penghapusan denda pajak yang diberikan kali ini adalah sebesar 100%. Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja, ungkap Kapolres di lanjutkan Paur Humas polres Rohul Aipda Mardiono P SH.****(Robby Bangun).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama