Petugas Satgas Covid Kembali Bubarkan Hajatan Warga


Cilacap, (potretperistiwa.com) - Dinilai melanggar aturan PPKM Darurat di tengah pandemi Covid-19, Satgas Covid bubarkan kegiatan hajatan yang akan digelar oleh warganya di Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan. 


Petugas melakukan pembongkaran tratag di rumah Mukhahim (52) warga Jalan Kebo Ndanu RT 02 RW 07 Dusun Bumi Makmur, Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Rabu (4/9/2021). 


Tim dipimpin Kasi Trantibum Kecamatan Kesugihan, Agus Widpdo diikuti Kanit Reskrim Polsek Kesugihan, Iptu Kuswanto beserta 3 orang anggota dan Babinsa Koramil 06/Kesugihan, Kopka Mustangin.


Pembubaran hajatan juga dilakukan di wilayah Kecamatan Sampang oleh Satgas Covid-19.


Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sampang bersama Satgas Covid-19 Desa Brani, yang terdiri dari Babinsa Serka Khajari, Bhabinkamtibmas Aipda Taufik dan Kades Brani Eltoro membubarkan kegiatan hajatan warganya.


Selain melakukan pembubaran kegiatan hajatan, Tim Satgas Covid-19 juga membubarkan para Pedagang Kaki Lima yang berjualan di sekitaran tempat hajatan.


Selain itu Tim Satgas Covid-19 juga memberikan penjelasan kepada pihak penyelenggara hajatan dan warga terkait situasi terkini penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap, khususnya di Kecamatan Sampang.


Setelah mendapatkan penjelasan dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Desa, pihak penyelenggara pun menerima dan bersedia membongkar sendiri tratag yang digunakan.***(Afison manik)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama