Beromzet Ratusan Juta, Pembuat SIM Palsu di Siak Akhirnya Diciduk Polisi



Siak, (potretperistiwa.com) – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas daerah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Dalam operasi penindakan bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026, petugas mengamankan delapan orang tersangka beserta puluhan barang bukti.


Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan, diperkirakan sebanyak 500 lembar SIM palsu hasil produksi jaringan ini telah tersebar luas di berbagai wilayah Provinsi Riau, dengan sedikitnya 33 lembar terpantau beredar di Kabupaten Siak.

"Modus operandi para pelaku yaitu menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Facebook Marketplace, hingga perantara door-to-door," ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, Selasa (15/9/2026).


Para pelaku mematok tarif bervariasi tergantung golongan SIM untuk SIM C: Rp550.000 dan SIM B2 Umum: Rp1.700.000

Proses pemalsuan dilakukan secara rapi. Identitas pemesan diedit menggunakan ponsel, lalu dicetak di atas stiker transparan berukuran $8,4 \times 4,4\text{ cm}$. Stiker tersebut kemudian ditempelkan pada blangko SIM bekas yang telah dibersihkan. Canggihnya, sindikat ini juga menyematkan kode QR khusus berlogo Korlantas Polri yang akan menampilkan data identitas pemesan saat dipindai.

Polisi menetapkan delapan tersangka dengan pembagian peran untuk pelaku A alias DG (43): Pemasok utama blangko bekas (diambil dari Gudang Arsip Riau Safety Driving Centre Rumbai), HS (28) & MAP (27): Editor data dan operator pencetakan SIM, SWL (30) & RNF (23): Tim pemasaran media sosial, AY (35) & TR (28): Kurir pengantar dokumen ke pemesan dan H alias U (28): Terlibat dalam jaringan distribusi, kemudian Satu pelaku lain berinisial R masih dalam pencarian dan masuk daftar DPO).

Menurut keterangan Polisi pada 28 Agustus 2026: Penyelidikan bermula dari laporan warga di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun. Polisi membekuk SWL di Dusun Wonosalam saat hendak menyerahkan lima lembar SIM C palsu.

28–29 Agustus 2026: Pengembangan ke Pekanbaru berbuah penangkapan AY dan H alias U. Polisi juga menggerebek Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Pekanbaru, yang dijadikan lokasi pencetakan, serta menangkap HS, MAP, dan TR.

Dan pada tanggal 9 September 2026: Otak penyedia blangko bekas, A alias DG, diringkus di kawasan Sri Meranti, Pekanbaru.

Dalam pengoperasiannya yang telah berjalan sejak Juni 2026, polisi menyita barang bukti berupa 48 blangko SIM bekas, seperangkat komputer, printer warna, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Para tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 391 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.**(MC). 
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Beromzet Ratusan Juta, Pembuat SIM Palsu di Siak Akhirnya Diciduk Polisi
  • Beromzet Ratusan Juta, Pembuat SIM Palsu di Siak Akhirnya Diciduk Polisi
  • Beromzet Ratusan Juta, Pembuat SIM Palsu di Siak Akhirnya Diciduk Polisi
  • Beromzet Ratusan Juta, Pembuat SIM Palsu di Siak Akhirnya Diciduk Polisi
  • Beromzet Ratusan Juta, Pembuat SIM Palsu di Siak Akhirnya Diciduk Polisi
  • Beromzet Ratusan Juta, Pembuat SIM Palsu di Siak Akhirnya Diciduk Polisi

Posting Komentar