Selain Diduga Proyek Siluman, Program Pamsimas Desa Muara Dua Juga Diduga Mark-Up Anggaran


 

Lampung Utara, (Potretperistiwa.com) –Pelaksana proyek suatu bangunan dalam melakukan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan ketika tengah berlangsung kini terjadi di Desa Muara Dua Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, seperti halnya kegiatan pembangunan Pamsimas . Padahal papan nama kegiatan proyek merupakan suatu bentuk informasi agar mudah diakses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan dan transparansi serta tanpa ada yang harus di rahasiakan. Sabtu,(07/08/2021).


Pasalnya, Proyek pembangunan program Pamsimas tanpa papan nama yang lazim di sebut dengan istilah proyek siluman . Selain itu kegiatan proyek bangunan Pamsimas  tersebut di duga juga mark-up anggaran.


Melihat fakta tersebut, tim awak media langsung ke lokasi pengerjaan program Pamsimas, sangat disayangkan di lokasi pengerjaan tidak ditemukan papan informasi.


Di lokasi yang sama tim awak media langsung menanyakan pelaksanaan program Pamsimas kepada pekerja berinisial Umar mengatakan, saya sendiri hanya selaku ketua pemborong dan hanya membawa anak buah atau tukang pengerjaan program ini,"ungkapnya.


Di jelaskan oleh umar, kalau pemasangan tiang cor ini sudah berjalan lima hari ini Mas, saya cuman pemborong dan diborong kan oleh Ketua pengelola atau bendahara nya berinisial Diki, Rp. 23.000.0000 (Dua puluh tiga juta rupiah) dan saya dengan anak buah saya juga bukan asli orang sini, kita asli orang Desa Sukamenanti.


" Mas datengin saja Bendahara nya nama nya Diki rumah nya tak jauh dari pengerjaan ini "jelasnya.


Sementara itu, untuk kepentingan pemberitaan agar berimbang, awak media mendatangi kediaman Diki selaku Bendahara Program pelaksanaan Pamsimas untuk kepentingan komfirmasi kebetulan rumahnya tak jauh dari lokasi pekerjaan program Pamsimas, namun sangat di sayangkan, Diki sedang tidak berada di tempat.


Kalau berdasarkan Undang-undang setiap kegiatan proyek milik Pemerintah Baik yang menggunakan anggaran dari APBN maupun APBD yang tidak memasangkan papan Proyek sejak awal di lokasi ketika kegiatan tengah berlangsung sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat melanggar Undang – Undang NO 14 TAHUN 2008 tentang keterbukaan informasi kepada Publik .


Padahal hal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik bahkan saling mengawasi yang berdasarkan asas keterbukaan .


“Proyek Pamsimas Yang Diduga Siluman Karena Tidak memiliki Papan Proyek”


Dengan adanya suatu proyek bangunan yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek seperti ini maka tidak menutup kemungkinan diduga bahwa telah terjadi penyimpangan dana untuk anggaran karena anggaran untuk memasang papan nama proyek selalu ada dalam kontrak manapun .


Sehingga berita ini ditayangkan pihak dinas terkait atau pun ketua Pelaksana program pamsimas desa Muara Dua belum dapat dikonfirmasi. Bersambung.........


(Tabrani dan Tim)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama