Unit Reskrim Polsek Bangko Amankan Pelaku Spesialis Curanmor


Rokan Hilir, (potretperistiwa.com) - 
Bermula dari laporan pengaduan kepada Polsek Bangko Bahwa Pada Rabu (28/8/2021) sekira Pukul 20.05 WIB telah terjadi pencurian Sepeda motor Beat street warna silver, BM 2142 PA, Nomor Mesin : JFZ2E-1559265 dan nomor rangka: MH1JFZ212KK559306 yang pada saat itu sedang terparkir didepan rumah dimana korban tiba-tiba mendengar suara sepeda motor miliknya, sedangkan kunci sepeda motor ada di tangan korban,  pada saat korban melihat keluar rumah ternyata sepeda motor milik korban sudah dibawa pergi oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri badan tinggi, rambut keriting dan bertato di kaki sebelah kiri ke arah Kota Bagansiapiapi.korban yang merasa kerugian  sepeda motor telah di curi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko


Setelah mendapatkan laporan tersebut  Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra dan Team opsnal unit reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan, setelah  beberapa pekan melakukan penyelidikan Pada Jumat (19/08/2021) team opsnal yang sudah mengantongi identitas pelaku mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumah orang tuanya di Jln. Komplek Perumahan Pelabuhan Baru Kepulauan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko.


Selanjutnya tim opsnal unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Bripka Suratman  mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan pengepungan, kemudian setelah masuk kedalam rumah tim opsnal Polsek Bangko  melihat pelaku dalam keadaan tertidur di ruang tamu, terkejut dengan kedatangan petugas  tanpa perlawanan pelaku dapat diamankan Kemudian dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku mengaku bernama Riki Hamdani Alias Riki Bin Saharudin, pelaku mengakui perbuatannya serta mengatakan pelaku melakukan perbuatannya bersama satu orang rekannya an. RI (DPO) sedangkan satu unit sepeda motor Beat street warna silver, BM 2142 PA, Nomor Mesin : JFZ2E-1559265 dan nomor rangka: MH1JFZ212KK559306 yang telah di curi pelaku bersama rekannya telah di jual sedangkan uang dari hasil penjualan di bagi dua dan di gunakan untuk berfoya-foya.


Selanjutnya terhadap pelaku Riki Hamdani Alias Riki Bin Saharudin di bawa ke Polsek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut sedangkan hasil tes urine terhadap pelaku Positif mengkonsumsi Amphethamin dan methampetamin.***(Musmulyadi).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama