Curi TBS Di PTPN V, Lima Orang Pria Ditangkap


 

Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Diduga melakukan pencurian buah sawit di PTPN V, lima orang pria ditangkap Polisi, Selasa (7/9/2021).


Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto H.SIK melalui Paur Humas Polres Aipda Mardiono P.SH menyampaikan informasi tersebut berawal dari laporan AS warga Nias Karyawan BUMN, Perum Kantor PTPN 5 Kebun Tandun Desa Talang Danto  Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, tentang adanya kehilangan Tandan Buah Segar oleh pria tak dikenal pada areal Afd II Blok D-13 PTPN 5 Kebun Tandun Desa Tandun. Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu Dengan menghadirkan saksi saksi, ZS, FA, ucap Mardiono P,SH.

                                                                                

Paur Humas Polres Rohul Menceritakan Kejadian pada Rilisnya bahwa Pada Selasa (7/9/2021) sekira Pukul 15.00 WIB pelapor mendapat Informasi melalui telpon dari Saksi Sdr. Z S bahwasannya telah terjadi Panen Liar di Afd II Blok D-13 PTPN V Kebun Tandun yang dilakukan oleh 5 (lima) orang Laki-laki yang tidak dikenal.


Setelah mendapatkan Informasi pelapor memerintahkan saksi untuk melakukan pengintaian sampai dengan para pelaku selesai melakukan aksinya. Kemudian Sekira Pukul 15.30 WIB pelapor mendapatkan informasi bahwa para pelaku telah mengangkut buah kelapa sawit hasil curian dengan menggunakan KBM Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck dengan Nopol. BM 9676 MH warna kuning yg hendak keluar dari Areal PTPN V  Kebun Tandun. 


Setelah mendapat informasi pelapor bersama dengan anggota pengamanan melakukan penghadangan di Jalan arah keluar, dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck dengan Nopol. BM 9676 MH warna Kuning yang bermuatan buah kelapa sawit dan terdapat 1 (satu) buah egrek bertangkai Fiber, serta 5 (lima) orang pelaku."Katanya.


Selanjutnya  pelaku dan barang bukti Berupa Mobil Nopol BM 9676 MH, TBS Seberat 2.090 Kg Dibawa ke Polsek Tandun, atas kejadian tersebut  PTPN V Kebun Tandun Mengalami kerugian sebesar Rp.5.643.000;-( Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Tandun Guna di proses Lebih lanjut, Pungkas Mardiono P.SH.mengahiri.****(Robby Bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama