Diduga Curi HP Bernilai 4 Juta, MS Terpaksa Meringkuk di Tahanan


 

Duri, (potretperistiwa.com) - Team Reskrim Polsek Mandau melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Handphone, Warga Jln. Lintas Duri Dumai  Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. MS (LK 29) Diduga Mencuri HP bernilai Empat Juta Dan terpaksa meringkuk di Sel Tahanan Polsek Mandau. 


Terduga Pencurian Handphone di jerat sesuai dengan rumusan Pasal 363 KUHPidana, setelah dilaporkan oleh M.A (27) warga Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, yang diperkuat oleh saksi-saksi diantaranya, K.P (25) warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang juga sebagai korban pelapor. 


Pelaku ditangkap di Jl. Lintas Duri Dumai Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan pada  Senin (6/9/2021) sekira Pukul 18.00 WIB, dengan barang bukti- 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo Reno 5 warna Perak Fantasi dengan Imei 1 : 865954050166398 dan Imei 2 : 865954050166380. 


Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan,S.AP melalui Kasi Humas Polsek menjelaskan kronologis bahwa pada Senin (6/9/2021) sekira Pukul 09.19 WIB bertempat di depan RM. Kisaran Jl. Lintas Duri – Medan Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, diketahui telah terjadi Pencurian terhadap 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo Reno 5 warna Perak Fantasi dengan Imei 1 : 865954050166398 dan Imei 2 : 865954050166380 dan SIM Card nomor : 0822 8853 8835 milik korban atas nama K.P (suami pelapor) yang dilakukan oleh terlapor Cs.


Kronologis kejadian tersebut bermula ketika saksi 1 ( korban) sedang mengendarai Mobil Kerja berhenti di TKP dan ketika korban turun dari mobil lalu datang terlapor Cs dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Revo dan langsung mengambil Handphone yang terletak didalam Mobil yang dikendarai oleh Korban. Pada saat kejadian tersebut ada pemilik warung di TKP atas nama. I.S (saksi II) yang juga merupakan Ketua RT setempat melihat Terlapor Cs mengambil Handphone milik Korban dan menurut Saksi lainya mengenali salah seorang terlapor yang melakukan Pencurian tersebut. 


Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 4.999.000,- (Empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). 


Berdasarkan Laporan tersebut diatas, team Opsnal Polsek Mandau melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku Pencurian Hp Oppo Reno 5 milik korban dan berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi di diketahui bahwa pelaku pencurian HP milik korban tersebut diduga adalah Saudara M.S dan kemudian team opsnal mencari keberadaan diduga pelaku tersebut, dan Pada Hari Senin 06 September 2021 sekira pukul pkl 18.00 wib di Jl. Lintas Duri Dumai Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis team Opsnal berhasil menemukan dan menangkap diduga pelaku yaitu Saudara M.S dan  setelah diintrogasi ia mengakui telah melakukan pencurian HP milik korban bersama 1 orang temannya atasnama. D.P (DPO), atas keterangan pelaku kemudian dilakukan pengejaran terhadap Saudara D.P namun Saudara D.P sudah melarikan diri dari rumahnya. 


Atas penangkapan Tersangka tersebut team opsnal berhasil menemukan HP merk Oppo Reno 5 warna Perak Fantasi dengan Imei 1 : 865954050166398 dan Imei 2 : 865954050166380 milik korban di rumah Saudara D.P (DPO). 


Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Untuk Penyidikan Lebih lanjut.***(ono)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama