Dua Orang DPO Satu Maling di Tangkap Polsek Mandau


 

Duri, (potretperistiwa.com) -  Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Pompa Doorsmeer Merk Sanchin beserta Motor Listrik, Pompa Air Jet Pump merk Nasional dan Kipas Angin, M.S (39) warga Jl. Lintas Duri Dumai KM 05 Desa Pematang Obo Kabupaten Bengkalis. 


Menurut Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan S.Ap melalui kasi Humas Polsek BRIPKA Putra Muryanto membenarkan adanya penangkapan salah satu warga oleh Reskrim Polsek Mandau di Jl. Lintas Duri Dumai KM 05 Desa Pematang Obo Kabupaten Bengkalis, Pada Rabu 15 September 2021 sekira Pukul 15.30 WIB, yang dijadikan barang bukti adalah Rekaman CCTV dan DPB. 


Dimana Minggu (23/9/2021) sekira Pukul 16.50 WIB bertempat di Doorsmer Abel Carwash yang beralamat di Jl. Lintas Duri Dumai Km. 4,5 Kulim Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis telah terjadi Pencurian terhadap barang milik W.R (57) yang dilakukan oleh terlapor Cs orang tidak dikenal. 


Kronologis kejadian tersebut bermula pada saat pelapor H. L (30) warga Jl. Jawa Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. datang ke Tempat Kejadian Perkara untuk bekerja, dan terkejut ketika hendak membuka pintu ternyata pintu sudah dalam keadaan rusak, kemudian Pelapor masuk kedalam TKP untuk memastikan dan ternyata telah hilang dicuri barang milik Korban berupa : 2 (dua) unit Pompa Doorsmeer merk Sanchin beserta Motor Listrik, 1 (satu) unit Pompa Air Jet Pump merk Nasional dan Kipas Angin yang mana sebelumnya barang tersebut berada di tempat kejadian perkara (TKP).


Selanjutnya Pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi 1 (W.R) sebagai pemilik barang untuk kemudian membuka rekaman CCTV yang ada di TKP dan setelah dibuka ternyata benar terlapor Cs telah melakukan pencurian di TKP. 


Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Berdasarkan Laporan tersebut diatas, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan Penyidikan, dari hasil Penyidikan bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian barang - barang tersebut diatas kemudian Unit Reskrim mengeluarkan surat perintah Penangkapan terhadap Tersangka selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap Tersangka di kantor Polsek Mandau Jl. Jend. Sudirman Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. 


Adapun hasil introgasi Tersangka mengakui bahwa dia bersama Sdr T.F (DPO)  telah melakukan pencurian  terhadap barang-barang korban, sedangkan untuk Barang Bukti yang telah dicuri tersebut telah dijual kepada Sdr. S.R (DPO) dengan harga Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya Tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Untuk Penyidikan Lebih lanjut.***(ono)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama