Hanya Gegara Minta Air Minum, Nyawa Sang Buah- Hatipun Melayang


 

Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Nyawa seorang anak inisial D umur tujuh bulan dan sedang di ayunan habis ditangan seorang tetangga inisial Y hanya perkara sepele, Rabu (15/09).


Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIK pasca mendapat laporan tentang kejadian naas tersebut melalui Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono P SH memerintahkan Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril SH , agar secepatnya mengamankan pelaku,


Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIK menjelaskan bahwa kejadian tersebut berdasarkan laporan dari inisial N yang merupakan Karyawan Panen Koperasi Serba usaha Rokan jaya, Jenis Kelamin Laki – Laki, Alamat Barak Opung Blok D 4 Koperasi serba usaha Rokan jaya Bunga Tanjung Desa Rantau Benuang Sakti Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu.


Dikatakan Eko, pelaku (terlapor adalah inisial Y ( Nias ) lahir pada 05 Juni 1984, yang juga Karyawan Panen Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya, Barak Opung Blok D 4 Koperasi serba usaha Rokan jaya Bunga Tanjung Desa Rantau Benuang Sakti Kecamatan Kepenuhan Kabupaten  Rokan Hulu.


Saat ini, Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kepenuhan dan bersama pelaku turut diamankan alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korba (sang bayi) yakni sebilah Kampak tangkai besi panjang kurang lebih 40 Cm, sehelai Singlet warna ping, sehelai kain sarung motif batik dan sehelai baju motif boneka serta Besi ayunan.


Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIK juga menjelaskan kronologi kejadian naas tersebut terjadi Pada Rabu (15/09) sekitar Pukul 08.30 WIB, istri pelapor Sdri (HJ L) meminta air minum kepada anak gadis terlapor. KEmudian pada saat itu terlapor mengatakan kepada sdri. H’


“emangnya nggak ada air kalian ‘


“sdri. H menjawab ‘ air kami masih panas” ‘tidak lama kemudian terlapor mendatangi ayah korban Sdr. N yang sedang di halaman rumah, lalu terlapor mengatakan ‘


” nggak ada rupanya air kalian ‘


“sdr. N menjawab ‘ air kami masih panas” ‘ tiba – tiba terlapor mengatakan kepada N ‘ “Apa maksud mu’ sambil terlapor mengambil sebilah Kampak yang ada di sepeda motor sdr. N dan terlapor mengayunkan Kampak tersebut ke arah N namun pada saat itu N langsung lari ke belakang barak,”


Kemudian terlapor mengayunkan Kampak yang di pegangnya ke pintu rumah N sebanyak 2 ( dua ) kali, setelah pintu rumah terbuka terlapor mengejar istri pelapor yang berada di dalam rumah namun istri pelapor melarikan diri ke belakang rumah.


Selanjutnya terlapor mengambil sang bayi ( korban) yang sedang tidur di ayunan , kemudian terlapor membawa korban mondar mandir di depan rumah korban, masyarakat berusaha mencegah/mengambil anak tersebut dari tangan terlapor ,akan tetapi tidak berhasil


Telapor membakar dua unit sepeda motor milik tetangganya,  sekitar Pukul 10.00 WIB, pelaku menidurkan korban di tanah dan mengayunkan Kampak ke bagian perut korban sebanyak 2 ( dua ) kali,  terlapor langsung melarikan diri ke belakang barak, tidak beberapa lama kemudian terlapor di amankan oleh masyarakat dan di bawa ke Polsek kepenuhan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Sumber : Humas Polres Rohul

Laporan : Robby Bangun

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama