'Genjot' Anak di Bawa Umur, Pria Ini Dicokok Polisi


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Seorang pria berinisial Rs warga Desa Sae Kuning Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian.  Rs dicokok pihak kepolisian usai mencabuli atau 'genjot' anak dibawah umur.


Kejadian tersebut terjadi pada Bulan Maret 2021 dimana Ibu korban berbincang-bincang dengan MF dan pada saat itu korban sebut saja namanya 'Bunga' datang ke;dekat ibu korban dan setelah itu MF mengatakan kepada ibu korban bahwa dirinya sering melihat 'Bunga' keluar dari semak-semak dibelakang rumah pelaku (RS) selanjutnya ibu korban mengajak korban pulang kerumah dan sesampainya dirumah ibu korban menanyakan apa yg telah diperbuat oleh korban di semak-semak t tersebut.


Setelah didesak akhirnya korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh lelaki berinisial RS. Kemudian mendengar hal tersebut Ibu korban menyampaikan hal tersebut kepada adiknya dan didapat keputusan untuk sementara waktu korban dibawa keluar kota guna menyimpan rasa malu serta menyembunyikan aib keluarga.


Namun seiring berjalannya waktu ibu korban masih teringat dan tidak terima atas perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya. Pada Bulan Agustus 2021 ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Rohul untuk ditindak lanjuti.


Usai melaku laporan  pada Selasa tanggal 07 September 2021 sekira Pukul 16.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Perumahan Afdeling I PTPN V Sei Tapung Kabupaten Rohul. Atas informasi tersebut unit PPA dengan di Back Up Unit Pidum Sat Reskrim Polres Rohul langsung berangkat ke rumah pelaku dan sesampainya di rumah pelaku pada Pukul 19.00 WIB petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yg sedang berada di dalam rumah dan setelah ditangkap petugas menanyai nama dan apa perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban dan pelaku menjawab bahwa dirinya bernama RS mengaku bahwa dirinya telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban. Kemudian pelaku  dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut. 


Selain pelaki turut serta diamankan barang bukti,1 (satu) buah baju warna merah,1 (satu) buah celana dalam warna putih les biru,1 (satu) buah BH warna pink dan 1 (satu) buah celana warna merah.***(Robby Bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama