Kampar Utara, (potretperistiwa.com) - Pemilihan Badan Musyawarah Desa (BPD) Sawah Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar -Riau akan dihelat pada Minggu (3/10/2021). Dimana saat ini proses tersebut masih dalam tahap poin ke 4 yaitu penetapan sebagai calon BPD dan sekaligus pencabutan nomor urut.
Pencabutan nomor urut tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Sawah, usai Panitia Pemilihan Badan Musyawarah Desa (BPD) menyelenggarakan rapat pleno yang dilaksanakan pada Kamis malam (23/09/2021)
Dari 27 Bakal Calon sebelumnya ditetapkan 25 orang calon yang lolos secara Administrasi dan berhak dipilih dan memilih untuk menduduki posisi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Sawah, dengan memperebutkan kan 9 kursi dimana 8 kursi dari unsur laki - laki dan 1 orang dari keterwakilan Perempuan
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Camat Kampar Utara Jamilus, tokoh masyarakat, Panitia Pemilihan BPD serta masyarakat Desa Sawah.
Dalam sambutannya Camat Kampar Utara Jamilus mengatakan," bahwa pemilihan BPD Sawah ini tampaknya lebih panas dari pada pemilihan Kepala Desa.
" Pemilihan BPD Sawah suasananya melebihi dari Pemilihan Kepala Desa, buktinya dalam proses tahapan sudah ada laporan masyarakat tentang calon keterwakilan perempuan diseleksi dulu baru dilakukan tahapan pengundian Nomor urut. Dan ini tentu nya menyampingkan aturan "ujar Jamilus.
Lebih Lanjut Jamilus menyampaikan, selain itu juga ada informasi kepada saya (Red -Camat Kampar Utara) bahwa pemilihan ini yang punya hak pilih dibatasi sebanyak 2 orang saja per Kepala Keluarga (KK), tentunya mendengar hal tersebut
saya kaget, Lalu untuk mengklarifikasi hal tersebut saya panggil panitia kekantor untuk mengkonfirmasi kebenaran ini dan panitia mengatakan ini adalah hasil musyawarah.
" Hasil Musyawarah tentunya tidak dibenarkan melampaui aturan, tetap merujuk kepada aturan yang ada baik Permendagri dan Peraturan Daerah dan saya mohon maaf hasil musyawarah saya batalkan, batal bukan karena kehendak saya tapi karena kita harus mengikuti aturan "bebernya.
Masih disampaikan Camat, saya juga sampaikan terimakasih kepada yang memberikan informasi lebih awal kepada saya, karena jika hal ini tetap dilanjutkan nanti sudah menghabiskan waktu biaya namun hasilnya tidak bisa diterima dan menimbulkan masalah, imbuh Camat.
Salah satu Calon BPD yang enggan namanya di Publikasikan menyampaikan," agar dalam proses pemilihan BPD ini kita MINTA kenetralan pada pihak Panitia dan lain - lain, sebutnya.
Kita harapkan dalam Pemilihan ini kepada masyarakat yang punya hak suara agar bijak untuk memilih dan menentukan siap yang terbaik bagi Calon BPD, karena Pemimpin yang baik ditentukan oleh masyarakat itu sendiri, harap Calon tersebut
Sementara itu dalam proses pemilihan perangkat Desa (Kaur, Kasi dan Kepala Wilayah) juga terpantau sudah terlaksana dengan baik.
Proses penyerahan berkas sesuai Perda No 12 Tahun 2017 dimana berkas diterima panitia selambat - lambatnya 14 Hari.
Ditempat terpisah salah satu Warga Desa Sawah Asril diminta tanggapan oleh Media mengatakan," saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Sawah dan juga Panitia penjaringan yang mana proses penjaringan dan penyaringan sudah kembali dilaksanakan. Sebelumnya sempat tertunda lebih kurang satu tahun dengan beberapa alasan.
" Kita harapkan proses ini nantinya dapat berjalan dengan baik sesuai aturan dan real yang ada "kata lelaki yang juga aktif dibeberapa organisasi.
Masih kata Asril, bahwa semua Bakal Calon baik BPD atau untuk perangkat Desa yang mendaftarkan diri tentunya merupakan Putra Putri baik di Desa Sawah, namun karena ini merupakan kontestan pasti jelas sudah ada yang kalah dan menang, karena diantara yang baik tentu ada yang terbaik dan diamanahkan oleh Allah SWT untuk diamanahkan di kursi - kursi yang sudah disediakan.
" Jadi menang dan kalah itu merupakan hal yang biasa, yang terpenting kita minta proses berjalan dengan benar, transparan dan sesuai Regulasi yang ada, jangan sampai ada indikasi yang nantinya merugikan salah satu Bakal Calon " pungkasnya.***(Zulhermis).
Posting Komentar