Diduga 'Penjahat Kelamin' M.Y Warga Pematang Obo Ditangkap Polisi


 

Duri, (potretperistiwa.com) - Reskrim Polsek Mandau telah melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang, M.Y (24) warga Tegar Sari Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, di duga M.Y sebagai 'penjahat kelamin' Melarikan Anak Dibawah 


Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan S.Ap melalui kasi Humas Polsek BRIPKA Putra Muryanto menjelaskan, di duga 'penjahat kelamin' tersebut (M.Y) di jerat ke dalam Rumusan Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana Perkara TP. Melarikan Anak Dibawah Umur. 


(M.Y) setelah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Z.W (50) orang tua dari korban D.S (17) dan S.Y (11) warga Jl. Proyek PMKT Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, (M.Y) ditangkap polisi di Jl. Rangau KM 11 Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Pada Rabu 22 September 2021 sekira Pukul 04.00 WIB. 


Informasi yang dirangkum media ini, Kronologis Pada Minggu  (19/9/2021) sekira Pukul 10.00 WIB, TKP di Rumah Pelapor Jl. Proyek PMKT  Desa Petani Kelurahan Bathin Solapan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, terjadi tindak pidana Melarikan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh terlapor An. M.Y terhadap korban An. S.Y dan An. D.S.


Dimana kejadian tersebut yang mana pada saat pelapor pulang ke rumah pelapor menanyakan Keberadaan anak pelapor An. D.S.(korban) kepada adik korban dan ia mengatakan bahwa korban pergi bersama saksi 1, setelah di cari korban belum juga ditemukan. Setelah 2 (dua) hari terlapor dibawa oleh warga yang menemukan terlapor tersebut ke rumah pelapor. Pada saat di rumah pelapor terlapor mengakui semua perbuatannya. 


Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Berdasarkan Laporan tersebut diatas, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan Penyelidikan terhadap diduga Pelaku Melarikan Anak Dibawah Umur, dari hasil Penyelidikan team Opsnal Polsek Mandau mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Di Jl. Rangau KM 11 Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis tanpa melakukan perlawanan. 


Selanjutnya Tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Untuk Penyidikan Lebih lanjut.***(Mir).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama