OKU_SUMSEL, (potretperistiwa.com) - Gabungan unit Reskrim Polsek Peninjauan dan Team Reskrim Singa Ogan Polres OKU berhasil Menciduk 4 orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Rabu, (29/09/2021).
Peristiwa tindak pidana pencurian tersebut berupa hewan ternak yang terjadi pada beberapa waktu lalu tepatnya hari Sabtu (14/08/2021) di Kebun daerah selubung Desa Suka Pindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU.
Masing-masing tersangka berinisial HD (48th) PS (49th), DP (39th), dan SP (38th) serta telah diaman kan di Polres OKU.
Untuk satu tersangka berinisial IN yang masuk menjadi DPO warga Kecamatan Muara Kuang Kabupaten OKU belum berhasil ditangkap, dan untuk 3 tersangka DP, SP, dan PS terpaksa di tembak karena berusaha Melarikan diri dan Melawan petugas.
Berdasarkan kronologis kejadian dari keterangan Dirson pemilik hewan kerbau Mengungkap, saat itu kerbau tersebut masih berada didalam kandang dengan posisi terikat dengan tali di pohon.
Setelah Mengawasi Kerbau tersebut berada dalam kandang, Dirson pulang ke rumah. Namun, apes keesokan harinya sekitar pukul 07.00 wib Dirson Melihat dan Mengawasi kerbau yang berada di kandangnya, 3 (ekor) kerbau tersebut sudah hilang diambil orang.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK Melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hilal Adi Imawan,S.IK di dampingi kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal Menyampaikan, dari 5 tersangka pelaku pencurian hewan ternak kerbau yang terjadi di wilayah hukum Polsek Peninjauan, 4 tersangka berhasil di Tangkap dan 1 tersangka berhasil kabur serta menjadi DPO.
“Selanjutnya 4 Tersangka beserta Barang bukti sudah diamankan di Polres OKU untuk proses hukum, dan semua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.
(By.Arief _Pijar OKU)
Posting Komentar