Rokan Hilir, (potretperistiwa.com) - Ratusan Dus Rokok dalam kemasan kotak polos diduga Ilegal, berhasil di amankan Tim P2 BC Dumai.
Penemuan Rokok tanpa pita Cukai/polos itu setelah mendapat informasi dari sumber terpercaya. Adanya Puluhan Dus Rokok diduga Rokok ilegal berbagai Merek di sebuah Bangunan Rumah di wilayah Telukmega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir -Riau Selasa (14/9/2021).
Setelah Tim P2 BC Dumai menerima Laporan informasi, Tim P2 BC Dumai yang di Pimpin Kaspendak ( Kasi Penindakan ) Didik muliyono langsung Melakukan Pemeriksaan ke lokasi dan benar adanya ditemukan sejumlah Tumpukan Rokok di sebuah Gedung Rumah tanpa Pita cukai di Kemasan Rokok tersebut.
Kaspendak Didik Mulyono menuturkan, pertama Pihaknya ke Lokasi Penyimpanan Rokok yang diduga ilegal tersebut, awalnya mereka melakukan pengintaian terhadap pemiliknya, namun Pihaknya tidak dapat mengetahui siapa pemilik Rokok yang Di dapatinya di dalam sebuah bangunan Rumah itu, diduga pemilik Barang Ilegal itu sudah terlebih dulu mencium info akan kedatang tamu tak diundang ke tempatnya.
Tim P2 BC Dumai Telah Menyeret Barang Bukti Berupa Rokok ilegal Berbagai merek tersebut Ke Kantor Bea & Cukai Dumai Guna mengamankan sebagai Bahan Pendalaman lanjutny.
Dalam hal Temuan Puluhan Dus Rokok Ilegal denga berbagai merek tersebut, P2 BC Dumai yang di komandoi Didik mulyono menyebutkan Kepada Awak media ini, Negara Di perkirakan telah mengalami Kerugian Sekiter Rp 2 milir.Dan dalam Penemuan Barang Ilegal ini, Pelaku telah melanggar UU No 11 nitahun 1995 tentang Cukai terang Didik muliyono sebagai Kasih penindakan di lapangan, mengakhiri.****(Mus).
Posting Komentar