Cabuli Anak Tiri Dibawa Umur, Warga Simpang Jurong Ditangkap Polisi



 Duri, (potretperistiwa.com) -  Jajaran Polsek Mandau melakukan Penangkapan terhadap SD (35) warga Simp. Jurong Km. 16 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau, diduga pelaku Tindak Pidana Cabul terhadap Anak Dibawah umur.


Kelakuan biadab pelaku terbongkar usai dilaporkan oleh E.Z (32) warga Jl. Rangau KM 16 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. 


Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan S.Ap melalui kasi Humas Polsek BRIPKA Putra Muryanto menerangkan waktu penangkapannya dilakukan pada Rabu (15/9/2021) sekira Pukul 19.30 WIB, di simp. Jurong Km. 16 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dengan barang bukti Hasil Visum (VER) 


Informasi yang dirangkum Media ini Kejadiannya, terjadi Pada  Rabu (4/9/2021) sekira Pukul 14.00 WIB, TKP di Rumah Pelapor yang beralamat di Jl. Rangau KM 16 RT. 002 RW. 010 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dimana pada saat itu pelapor sedang berada di rumah pelapor kemudian mendapat telpon  dari adik pelapor An. R.S yang meminta pelapor untuk segera menjumpai tetangga pelapor An. N.M, mendengar hal tersebut pelapor langsung menjumpai tetangga pelapor An. N.M dan setelah bertemu dengan sdri. N.M betapa terkejutnya pelapor mendengar cerita bahwa anak pelapor (korban) telah di setubuhi. 


Lalu kemudian pelapor menanyakan kepada korban apa benar terlapor telah berbuat cabul kepada korban. Dan korban memberitahu bahwa benar telah di raba-raba oleh terlapor sewaktu korban berumur 10 tahun dan terlapor juga telah menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali.


Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Berdasarkan Laporan Polisi diatas kemudian team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap keberadaan TSK dan pada Rabu (15/9/2021) sekira Pukul 19.30 WIB team opsnal berhasil menangkap TSK dirumahnya.


Adapun hasil introgasi TSK mengakui ada melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri, Selanjutnya TSK dibawa ke Polsek Mandau Untuk Penyidikan Lebih lanjut.***(Alen)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama