DPRD Rokan Hilir Laksanakan Rapat Paripurna Tentang RANPERDA


Rokan Hilir, (potretperistiwa.com) - Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA)dengan dimulai  Sidang Pari Purna Rencana Pembangunan Jangka  Menenggah Daerah (RPJMD) tahun  2021/2026 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Rokan Hilir dihotel Grand jalan pelabuhan baru Bagan Siapi-api,Rohil, Selasa (23/11/2021).


Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil Maston didampingi Wakil Ketua DPRD, Hamzah, Sekwan dan beserta anggota DPRD, serta dihadiri oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong S.IP, Wakil Bupati H.Sulaiman, SS.MH, dan OPD.


"Sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai tugas diantaranya menyusun dan mengajukan  Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang (RPJMD) untuk dibahas bersama DPRD dan ditetapkan paling lama 6(enam) bulan setelah dilantik" tutur Ketua DPRD Rohil Maston.


Dikesempatan yang sama Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong mengatakan, RANPERDA tentang RPJMD kita prioritaskan infrastruktur untuk memperbaiki jalan yang rusak agar bisa dilewati oleh masyarakat yang mana selama ini susah di lewati sesuai visi misi kabupaten Rokan Hilir termasuk Pendidikan dan kesehatan" ungkapnya.


Sidang Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) yang dilakukan oleh DPRD dengan menyerap Aspirasi Rakyat yang disampaikan beberapa Fraksi  untuk disepakati, hingga 3 hari kedepan.


" Semoga sidang Paripurna berjalan lancar sesuai diwacanakan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir "pungkasnya.****(Bima Laksamana).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama