Ketahuan Melakukan Pencurian TBS, Pelakunya Dilaporkan Ke Polsek Kandis


Kandis, (potretperistiwa.com) - Tersangka tindak pidana Pencurian Ringan terhadap barang berupa 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit milik A.N telah diamankan ke Polsek Kandis


Dimana pencurian tersebut terjadinya pada tanggal 6 November 2021 di Km 83 Dusun Kandis Godang Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau.


Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan tentang kejadian tindak pidana pencurian ringan tersebut bahwa  pihaknya telah menerima laporan dari seorang laki-laki berinisial S.M pada Sabtu (6/11/2021) sekira Pukul 01.00 WIB.


S.M melaporkan bahwa telah terjadi tindak Pidana pencurian terhadap 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit milik saudara A.N."jelas Kapolsek Kandis pada Jumat (12/11/2011).


Kejadian tersebut berawal sewaktu Saksi I dan Saksi II sedang melaksanan tugas di pos security dan pada saat itu ada warga yang memberitahukan kepada saksi I dan saksi II bahwa ada orang yang mencurigakan sedang berada didalam kebun sawit milik saudara A.N yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit


Setelah mendapat informasi tersebut saksi I dan saksi II langsung menuju ke TKP dan sesampainya di TKP saksi I dan saksi II melihat salah seorang pelaku sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma BM 3595 TG sambil membawa angkong kemudian saksi I dan saksi II langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dirinya mengakui bahwa telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik saudara A.N


Disaat dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut atas suruhan saudara T. S dan pada saat dilakukan pencarian terhadap saudara T.S dirinya sudah berada di pos security selanjutnya kedua pelaku berserta barang bukti diamankan oleh saksi I dan saksi II selanjutnya Pelapor S.M segara melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis guna proses hukum lebih lanjut.


Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan sebesar Rp.1.547.000 (satu juta lima ratus empat puluh ribu Rupiah)


Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma BM 3595 TG.1 (satu) buah angkong.


Pasal yang di persangkakan Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 71 / XI / 2021 Riau / Res Siak / Sek Kandis, tanggal 07 November 2021 


Atas laporan tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi,SH memerintahkan Ka SPK dan Piket Reskrim untuk turun ke TKP, selanjutnya setiba di TKP terhadap yang di duga pelaku yang bernama T.S dan J.M beserta barang bukti langsung diamankan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatanya, selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH.****(Hendy Wijaya).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama