Keterangan Foto : LSM KPH -PL Kampar Saat Melaporkan Oknum Kepala Sekolah ke Kejari Kampar, Senin (8/11/2021).
Kampar, (potretperistiwa.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (LSM KPH-PL) Kabupaten Kampar secara resmi melaporkan 4 orang oknum Kepala Sekolah ke Kejaksaan Negeri Bangkinang, Senin (8/11/2021).
Ke Empat orang Oknum tersebut adalah Kepala SDN 004 Sungai Jalau, Kepala SDN 010 Sawah, Kepala SMPN 1 Kampar dan Kepala SMPN 1 Rumbio Jaya, terkait dugaan Praktik Pungutan Liar berkedok jual beli Lembar Kerja Siswa.
Asril Sekretaris LSM KPH - PL DPD Kabupaten Kampar usai melaporkan Oknum Kepsek tersebut kepada Media ini mengatakan," laporan ini berdasarkan hasil investigasi tim LSM KPH - PL Kampar, dan juga ada laporan dari orang tua wali murid kepada kita, dimana jual beli Lembar kerja siswa dilarang dilakukan di satuan pendidikan, aturan tersebut sudah jelas dan masuk kategori pungutan liar (Pungli)," ujarnya.
Dikatakan lelaki kelahiran Kabupaten Kampar tersebut, bahwa hal ini kami lakukan agar ada efek jera bagi oknum Kepala sekolah yang berbuat Nakal, selain itu LSM KPH -PL terpaksa melaporkan oknum Kepsek karena sudah mencoreng nama baik lembaga pendidikan di Kabupaten Kampar.
" Dana BOS, sudah dialokasikan Pemerintah, dan di Sekolah sudah ada Buku Pokok, kenapa pihak Sekolah masih harus melakukan jual beli LKS. Kondisi orang tua siswa sudah susah di zaman COVID -19, ini Jangan 'Bisniskan Dunia Pendidikan' "tuturnya.
Kemudian, saya mewakili pengurus yang memberikan laporan langsung berharap agar segara laporan tersebut untuk segera ditindak lanjuti, dan meminta kepada Kejaksaan Negeri Bangkinang (Kejari) agar segera memanggil Oknum Kepala Sekolah yang kami laporkan untuk segera dimintai keterangannya dan tanggung jawaban, harapnya.
Disebutkan Asril, bahwa kedepannya kita juga akan memantau penggunaan Anggaran Dana BOS Tahun 2020, karena pada tahun 2020 indonesia dilanda Covid -19, kegiatan belajar mengajar diliburkan, sehingga banyak dugaan temuan kita bahwa sekolah menyalagunakan Anggaran Dana BOS, jika itu benar maka akan kami laporkan ke Penegak Hukum, pungkasnya.**(Jon).

Posting Komentar