Pembangunan Menara Tower TBG di Desa Ayamalas Kroya di Duga Tidak Sesuai Prosedur


Cilacap, (potretperistiwa.com)  - Pendirian menara tower oleh PT TBG di pekarangan milik salam warga Desa Ayamalas Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap dari awal pendirian sudah banyak permasalahan seperti adanya penolakan dari warga sekitar.


Namun saat awak media Potret Peristiwa melihat lokasi pembangunan pendirian tower di Desa Ayamalas Jum'at (12/11/2021) terlihat aktivitas pekerjaan tetap dilaksanakan


Terlihat beberapa orang sedang memasang instalasi listrik ke atas menara tower, dan juga ada pemasangan tiang listrik di belakang rumah salam untuk penyambungan kabel listrik ke arah tower TBG.


Salam selaku pemilik lahan menjelaskan bahwa masa kontrak dengan pihak perusahan tower bersama Group (TBG) selama 20 tahun.


Agus warga sampang cilacap sebagai  penanggung jawab dari sitack yang di bagian pencarian lokasa tempat pendirian tower TBG kepada awak media  potret peristiwa menjelaskan bahwa tentang adanya kontra di  warga  masyarakat sudah menunjuk pengacara  bernama heri warga welahan.dan untuk pengurusan IMB menunjuk salah satu anggota partai Golkar dari cilacap bernama Mujiono.


Warga pemilik kios pupuk hadi tani yang tidak jauh dari lokasi pendirian  towerTBG di Desa Ayamalas menjelaskan bahwa pendirian tower terlihat sangat dekat dengan pekarangan milik nya namun diri nya sama sekali tidak di mintai ijin adanya pendirian tower oleh TBG.


Salah satu anggota Kasi Trantib Kecamatan Kroya menjelaskan bahwa, dari petugas penindakan jajaran kantor dinas satpol PP kabupaten cilacap datang ke lokasi dan trantib ikut ke lokasi pendirian tower TBG yang ada di ayamalas. Agus selaku bagian sitack pencarian lokasi lahan pendirian tower TBG bersedianh menandatangani penghentian sampai dengan terbit perijinan pendirian tower tersebut (IMB)


Namun pada kenyataanya pekerjaan tetap di laksanakan meski belum terbit IMB tower tersebut ***(Afison manik/kusnanto)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama