Sumatera Selatan, (potretperistiwa.com) - Pengadilan Negeri Baturaja (PN) Memenangkan Efalah selaku penggugat dalam kasus perkara Perdata perbuatan Melawan Hukum (PMH) tergugat bernama Ashabi beserta dua pihak turut tergugat lainnya yang terlibat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU serta Notaris dan PPAT H. Iqbal Amputra, SH., M.Kn.
Keputusan Kemenangan Penggugat di tetapkan Pengadilan Negeri Baturaja dalam Sidang Putusan yang di gelar pada Kamis (11/11/2021), dengan Nomor 28/Pdt.G/2021/PN BTA. Adapun sebagian dari isi Putusan PN Baturaja Menyatakan bahwa tergugat I Konvensi/Rekonvensi, tergugat II konvensi, tergugat III konvensi telah terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Hal tersebut di sampaikan Bambang Irawan, SH, selaku pengacara Kuasa hukum dari penggugat menyebutkan, jika keputusan yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja pada sidang keputusan yang di gelar merupakan suatu bentuk keadilan yang sebenarnya. Sebab hal tersebut tidak terlepas berdasarkan dari data dan bukti yang telah di hadirkan pada agenda sidang sebelumnya.
"Pertama kami mengucapkan terimakasih atas Keputusan yang telah di keluarkan oleh para Hakim Pengadilan Negeri Baturaja. Yang mana menurut kami keputusan tersebut Merupakan Keputusan yang tepat bagi klien kami yang dari awal ingin Memperjuangkan hak miliknya di dasari dalil yang bisa di buktikan pada fakta persidangan. Seperti riwayat tanah / bangunan serta hak kepemilikan sertifikat dan bukti lain nya semuanya terungkap di fakta persidangan ,"ujar Bambang Irawan, SH saat di bincang di kantornya, Senin (15/11/21).
Di ungkapkan Pengacara yang murah senyum yang akrab di panggil kang Baem ini jika kemenangan yang di raih Merupakan suatu bentuk Kemenangan bersama yang bisa di contoh bagi Masyarakat umum jika sedang Menghadapi masalah yang sama terkait soal Surat menyurat Sertifikat tanah Maupun bangunan seperti yang di hadapi kliennya.
Bagi kami kemenangan ini bukan milik saya pribadi semata namun merupakan sebagai Pengacara maupun klien saya selaku penggugat melainkan ini suatu bentuk kemenangan bersama dan berkat Doa kita semua yang patut di jadikan acuan percontohan bagi Masyarakat Umum, jika sedang memiliki Masalah hal yang sama seperti yang dialami klien saya bisa terselesaikan dengan Arif dan bijak. Yakinlah jika memang benar dan berjuang dengan bersungguh-sungguh Maka keadilan pasti akan di dapat ,kata kang Baem
Selanjutnya di sampaikan Pengacara yang tergabung di dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ini setelah berhasil Memenangkan sidang tersebut pihaknya akan melakukan langkah menemui pihak kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU untuk mengurus sertifikat tanah/Bangunan hak milik klien nya yang sebelumnya telah di blokir karena telah Mengeluarkan sertifikat baru atas Nama tergugat pertama tanpa sepengetahuan penggugat atau pemilik sah dari sertifikat tanah/bangunan tersebut.
Selanjutnya nanti kami akan mengambil hak klien saya ke BPN OKU berdasarkan Keputusan ikrah yang sudah di keluarkan dari PN Baturaja Kabupaten OKU bila seandainya pihak BPN Kabupaten OKU, tidak bersedia Maka kami akan kembali Menggugat apa yang seharusnya menjadi hak Milik klien saya karena kami sudah syah di nyatakan Menang di mata Hukum," tandas Pengacara Hukum yang sudah Familiar di mata Masyarakat OKU ini.
Sebelumnya sempat di beritakan portal Berita Media ini hingga menjadi sorotan publik dengan Menarik minat ratusan Pembaca yang berjudul "Terkait Perkara Soal Ruko/Tanah, Notaris & PPAT H.Iqbal Amputra Menjadi Turut Tergugat di PN Baturaja OKU".
Yang mana pada berita sebelumnya Pihak dari Notaris & PPAT H.Iqbal Amputra bersama pihak BPN OKU di sebut Bambang Irawan, SH.,Menjadi turut tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja OKU yang telah memasuki masa Sidang Putusan.
Hal tersebut berawal Pada saat si penggugat ingin meminjam uang kepada tergugat pertama dengan Jaminan sebuah Sertifikat tanah/Bangunan milik dan Atas Nama Penggugat sendiri Kemudian Penggugat bersama tergugat pertama pergi ke sebuah Bank dengan Membawa sertifikat tersebut sebagai Jaminan agar bisa Mendapatkan Akad Pinjaman.
Selanjutnya setelah menunggu lama Pihak Penggugat belum mendapatkan Perjanjian Kredit (PK) Maupun uang yang di maksud baik dari pihak Bank maupun dari penggugat pertama. Sehingga penggugat Membatalkan niatnya dengan mengambil sertifikat Miliknya yang di titipkan di Notaris dan PPAT H. Iqbal Amputra.
Selang waktu dari Pengambilan sertifikat tersebut si penggugat terkejut setelah Mengetahui sertifikat asli miliknya telah blokir dari BPN, karena telah terbit Sertifikat baru atas nama tergugat Pertama yang di dasari adanya Akta Jual Beli (AJB) dan surat kehilangan yang di keluarkan dari pihak Notaris & PPAT H. Iqbal Amputra tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pemilik asli sertifikat tersebut.
Sementara Iqbal Amputra selaku pemilik Notaris yang juga sebelumnya ketika di temui di kantornya menyampaikan pembelaannya secara detail kepada portal berita ini yang datang bersama seorang rekan wartawan lainnya.Namun anehnya pada saat itu setiap perkataan pembelaan yang keluar dari mulut iqbal Amputra tidak bersedia direkam oleh wartawan media ini untuk di tulis berita. Dengan alasan dirinya baru bersedia di wawancara secara resmi jika wartawan Media ini sudah Mengkonfirmasi pihak tergugat pertama dan turut tergugat BPN Kabupaten OKU.
Selanjutnya,Sayuti Rambang, SH Kuasa Hukum dari pihak tergugat pertama ketika dihubungi Melalui via telepon seluler hanya menyampaikan, setelah mengikuti beberapa proses persidangan sebelumnya dan sudah mendengarkan berbagai keterangan dari beberapa saksi yang telah di hadirkan, sebagai dari pihak tergugat, pihak nya hanya berkewajiban untuk menjawab apa yang di sampaikan pihak pengadilan Negri Baturaja kepada pihaknya.***(Arief).
Posting Komentar