Pelalawan, (potretperistiwa.com) - Dalam rangka memberikan pemahaman hukum dikalangan pelajar, Kejaksaan Negeri Pelalawan melaksanakan kegiatan Jaksa masuk Sekolah (JMS). Kali ini pada Kamis (11/11/2021) di pimpin Seksi Intelijen tim Kejari Pelalawan melakukan kunjungan ke SMAN 01 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan -Riau.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Fa Huzni, SH selaku Kepala Seksi Intelijen, Aldininggar Pandanwangi, S.H. Kasubsi IPOLEKSOSBUDHANKAM selaku Narasumber, Senator Boris Panjaitan, S.H. Plt Kasubsi Ekmon selaku Nara Sumber dan Iswandi Ketua MUI KabUlupaten Pelalawan selaku Nara Sumber serta dihadiri Siswa yg tergabung dalam Organisasi kesiswaan/OSIS SMA N 02 Pangkalan Kerinci dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) terkait Covid 19.
Wantoro selaku Kepala Sekolah SMA N 02 Pangkalan Kerinci dalam sambutannya menyampaikan sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan dipilih sekolahnya sebagai tujuan penyuluhan hukum dikalangan pelajar sehingga hal ini dapat menambah khasanah pengetahuan bagi pelajar dan meningkatkan kesadaran hukum para pelajar, dan dengan digandengnya Ketua MUI Pelalawan ini merupakan hal yang cukup baik juga untuk memberi peningkatan spiritual dan moralitas bagi pelajar khususnya yg beragama Islam," ujarnyam
Ditempat yang sama Kepala Seksi Intelijen Fa Huzni, SH dalam kata sambutannya menyampaikan, bahwa JMS ini adalah Program Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan seluruh Jajaran Korp Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015. Tanggal 18 Nopember 2015.
" Kegiatan ini merupakan Upaya Inovasi dan komitmen Kejaksaan Agung RI meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya dikalangan pelajar dan kita gandeng MUI Kabupaten Pelalawan sebagai narasumber tujuannya untuk memberi Pemahaman Kepada Siswa terkait Aliran Kepercayaan Atau Aliran Keagamaan yg menyimpan khususnya Agama Islam sebagai upaya cegah dini dikalangan pelajar sebab pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara dimasa yang akan datang hal ini selaras dengan kewenangan Kejaksaan RI sebagai Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat sesuai dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pasal 30 ayat (3) huruf d "ucapnya.
Hal yang sama juga dikatakan Iswadi Ketua MUI Kabupaten Pelalawan selaku Narasumber menyampaikan kepada Siswa terkait tanda-tanda suatu aliran Kepercayaan atau Keagamaan khususnya Islam yg sesat berdasarkan versi Majelis Ulama Indonesia/MUI.
Lalu saat memberikan testimoni Iswadi menyampaikan Mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Pelawan dalam Program Jaksa Masuk Sekolah, apalagi telah melibatkan pihak luar dalam hal ini adalah MUI sebagai narasumber sehingga ada bagian - bagian yang dapat kami sinergikan terkait menumbuh kembangkan kesadaran hukum terutama peningkatan spiritual khususnya siswa yg beragama islam.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan pemberian piagam sebagai ucapan terima kasih kepada Ketua MUI Kab pelalawan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan yg diwakili Oleh Kasi Intelijen FA Huzni, S.H. dan pemberian materi oleh Narasumber dari Seksi Intelijen terkait Pengenalan Lembaga Kejaksaan RI, Bahaya Narkotika dan Cyber Bullying.
Sekira pukul 12.30 Wib kegiatan selesai dan dilanjutkan dengan foto bersama.***(Dien Puga)
Posting Komentar