Pelalawan, (potretperistiwa.com) - Dalam rangka meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan menyelenggarakan pembinaan dan peningkatan kapasitas peran BPD sekaligus pelatihan tugas dan fungsinya selaku Badan Permusyawarahan Desa (BPD). Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor Camat Ukui pada Senin, 6 Desember 2021.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Camat Ukui tersebut dihadiri oleh Kasi Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Pelalawan, Anton Kasman yang juga bertindak sebagai narasumber, Ketua dan anggota BPD se-Kecamatan Ukui.
Sekcam Ukui Tri Arso Jatmiko dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf dari Camat Ukui yang belum bisa hadir dalam kegiatan ini karena bersamaan dengan kegiatan di kabupaten. Sekcam Tri Arso Jatmiko menambahkan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi BPD guna menambah wawasan, dan mengetahui tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai BPD dan perpanjangan aspirasi masyarakat serta mitra kepala desa. Tri Arso berharap kepada para peserta agar dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan baik, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan sesuai keinginan dan aspirasi masyarakat.
Sementara itu Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas BPD Dinas PMD Kabupaten Pelalawan, Anton Kasman menyampaikan "BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu; bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa.
Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD tersebut. Namun dalam pelaksanaan tupoksinya, BPD memiliki beberapa hak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan, dan biaya operasional. Sementara itu BPD memiliki beberapa larangan diantaranya disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek desa."
Anton Kasman menjelaskan "Terkait larangan tersebut, agar BPD dalam upayanya sebagai lembaga desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala desa wajib diberikan oleh pemerintah desa dokumen pelaksanaan pembangunan desa. Dalam bentuk Perdes APBDes berikut dengan matrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa.***(Dien Puga).
Posting Komentar