Akibat Kasur, Pria di Mandau Ini Terpaksa Menginap Dikantor Polisi

Duri, (potretperistiwa.com) - Polsek Mandau telah menangkap satu orang warga di Duri diduga Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Rumah keluarganya sendiri, melakukan pembakaran kasur.


Diketahui pria yang diamankan oleh Polsek Mandau tersebut bernama Pulungan Sahat Martua Sitompul (LK 49) warga Jalan Gajah Mada KM 15, RT 003 RW 015 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.


Pria tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/56/II/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. yang di laporkan oleh Betti Sianipar (PR 43) warga Jalan Gajah Mada Km 15 RT 003 / RW 015 Kel. Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Setelah diamankan Polisi sekarang Pulungan Sahat Martua Sitompul terpaksa menginap di tahanan Polsek Mandau. 


Berdasarkan keterangan dua orang saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh Polsek Mandau berupa - 2 (dua) botol aqua ukuran 600.Ml. 1 (satu) buah tas yang sudah terbakar. 1 (satu) buah sprei yang sudah terbakar.


Menurut Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, S.H, S.I.K dimana pada Sabtu (26/2/2022) sekira Pukul 22.00 WIB, bahwa telah terjadi tindak pidana dengan menimbulkan Kebakaran/pembakaran dengan kejadian di Kediaman Pelapor Jalan Gajah Mada KM 15 RT 003 / RW 015 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis - Riau, dengan terlapor atas nama Pulungan Sahat Martua Stompul yang merupakan suami Pelapor.


Sebelumnya peristiwa tersebut diketahui oleh Pelapor saat berada dirumah, dimana pada saat itu terlapor datang menggedor pintu ingin masuk dengan memegang senjata tajam, pelapor menahan pintu agar terlapor tidak masuk kedalam rumah, terlapor lari ingin masuk pintu belakang, saat itulah pelapor keluar rumah menyelematkan diri, kemudian besok paginya pelapor pulang ke rumah dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan kasur sudah dibakar oleh terlapor.


Setelah itu para saksi mata memberitahukan kepada Pelapor, bahwa tadi malam terlapor mengamuk dan membakar Kasur dan Pakaian, untuk diketahui saksi mata adalah yang kebetulan berada dekat kediaman pelapor sehingga sempat memadamkan api dengan air. 


Atas kejadian tersebut pelapor merasa takut dan  mengalami kerugian yang belum bisa ditaksir, selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Mendapatkan laporan Jajaran Polsek Mandau gerak cepat, dimana  pada Selasa (1/3/2022) sekira Pukul 12.15 WIB, penyidik unit reskrim mendatangi sebuah rumah  yang berada di Jl. Gajah Mada KM 07 Kel. Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, pada saat itu terlapor sedang duduk dirumah tersebut dan setelah dilakukan interogasi awal terlapor mengakui bahwa terlapor bernama Pulungan Sahat Martua Sitompul, selanjutnya terlapor di amankan dan bawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.***(Red/Mir).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama