Kejari cilacap terima uang pengganti korupsi Rp.507 dari Mantan Kades


Cilacap, (potretperistiwa.com) - Penasehat hukum terdakwa kasus korupsi, Ahmad Munawir mantan Kepala Desa Kesugihan Kidul, Cilacap didampingi pihak keluarga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (29/3) siang. 


Kedatangan mereka untuk menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Kejari Cilacap sebesar Rp 507.926.081,00 disaksikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidus), Sonang Simanjutak. 


Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidus), Sonang Simanjutak mengatakan, pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa tersebut dilakukan atas kesadaran diri sendiri. 


Dijelaskannya, bahwa kasus yang menjerat Kepala Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan tersebut merupakan kasus tindak pidana korupsi. 


"Dimana Kades tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa Kesugihan Kidul sejak tahun 2013 hingga 2020 dan mengakibatkan kerugian negara," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya. 


Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Cilacap dengan Nomor LHP : 700/3141/14/2021 tanggal 16 Desember 2021, kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut yakni sebesar Rp 607.926.081,00.


Sementara, uang sebesar Rp 507.926.081,00 yang dikembalikan oleh terdakwa, Ahmad Munawir melalui penasehat hukumnya tersebut kemudian dititipkan ke Bidang Pembinaan melalui bendahara penerima. 


"Uang pengganti tindak pidana korupsi ini selanjutnya disetorkan ke rekening pemerintah sampai perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Sonang. 


Lebih lanjut, disampaikannya, bahwa kasus tindak pidana korupsi di Desa Kesugihan Kidul telah memasuki tahap penuntutan dan persidangan dengan tahap pemeriksaan saksi-saksi. 


"Saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," ungkap nya ***( Afison manik)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama