Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Dihadiri Oleh Bupati Pesawaran


 

Pesawaran, (potretperistiwa.com) - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran yang di hadiri dan di sampaikan langsung oleh Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona K, S.T., M.Tr.I.P  Tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021, Kamis (17/03/2022).


Rapat ini di hadiri oleh para anggota dewan dan para undangan Kapolres, Dandim, para Kadis jajaran pemerintahan serta stekholder yang ada di Kabupaten Pesawaran.


Dalam sambutan nya Bupati Menyampaikan," Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Tahun 2021 merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian secara teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana PP 13/2019, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Sehingga LKPJ merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah dan wujud pengawasan DPRD, yang pada dasarnya memuat gambaran tentang kinerja yang telah dicapai selama 1 (satu) tahun anggaran," Ucap Bupati.


Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah, yaitu meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, serta pemberdayaan masyarakat. Adapun muatan yang terkandung dalam laporan menjelaskan tentang Arah Kebijakan Umum Pemerintah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah secara Makro, termasuk Pendapatan dan Belanja Daerah serta Pembiayaan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Urusan Konkuren, Penyenggaraan Tugas Pembantuan dan Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan tolak ukur makro dalam penilaian kinerja, dimana pendapatan menjadi kekuatan dan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai seluruh proses penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan serta kemasyarakatan.


"Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran dalam rangka penyelenggaraan, pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2021, Pendapatan Daerah Realisasi keseluruhan Anggaran Pendapatan yang diperoleh dalam Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar 1 Trilyun 227 Milyar 96 Juta 928 Ribu 222 Rupiah 95 sen (Rp1.227.096.928.222,95) dari target sebesar 1 Trilyun, 282 Milyar 965 Juta 763 Ribu 24 Rupiah (Rp1.282.965.763.024,00) atau mencapai 95,65 persen.


"BELANJA DAERAH

Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar 1 Trilyun 230 Milyar 497 Juta 757 Ribu 291 Rupiah 40 sen (Rp1.230.497.757.291,40) dari target sebesar 1 Trilyun 291 Milyar 914 Juta 682 Ribu 721 Rupiah 5 sen (Rp1.291.914.682.721,05) atau mencapai 95,38 persen.


" PEMBIAYAAN DAERAH

Dalam APBD Tahun 2021 terdapat proyeksi defisit sebesar 8 Milyar 948 Juta 919 Ribu 697 Rupiah 5 sen (Rp8.948.919.697,05) dan ditutupi oleh pembiayaan daerah yang terdiri Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari SILPA Tahun 2021 sebesar 9 Milyar 948 Juta 919 Ribu 697 Rupiah 5 sen (Rp9.948.919.697,05) dan dikurangi dengan Pengeluaran Pembiayaan yang berupa penyertaan modal sebesar 1 Milyar Rupiah (Rp1.000.000.000,00).


Dalam pelaksanaan APBD Tahun 2021, defisit yang terjadi sebesar 3 Milyar 400 Juta 829 Ribu 68 Rupiah 45 sen (Rp3.400.829.068,45), sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2021 sebesar 5 milyar 548 Juta 90 Ribu 628 Rupiah 60 sen (Rp5.548.090.628,60)," Jelas Bupati.


Selain dari ringkasan realisasi APBD Tahun Anggaran 2021, secara statistik capaian pembangunan di Kabupaten Pesawaran pada Tahun 2021 yang merupakan tahun transisi dalam pelaksanaan RPJMD, Tahun 2016-2021 dan RPJMD Tahun 2021-2026 dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 yang merupakan penjabaran RPJMD Tahun 2016-2021 dan Perubahan RKPD Tahun 2021 yang merupakan penjabaran RPJMD Tahun 2021-2026, dapat diukur secara kuantitatif sebagai berikut :

1. Predikat SAKIP mendapat nilai B dengan capaian 100 persen.

2. Indeks SPBE pada angka 1,22 dengan capaian 96,06 persen.

3. Indeks Persepsi Korupsi pada angka 3,26 dengan capaian 129,88 persen.

4. Opini BPK RI dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dengan capaian 100 persen.

5. Indeks Kepuasan Masyarakat pada angka 2,90 dengan capaian 96,35 persen.

6. Tingkat aksesibilitas antar wilayah dan sektor strategis 

sebesar 64,12 persen dengan capaian 97,13 persen.

7. Indeks infrastruktur dasar sebesar 79,78 persen

dengan capaian 95,13 persen.

8. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) pada angka 62,21 dengan capaian 100,61 persen.

9. Angka rata-rata lama sekolah pada poin 7,7 dengan capaian sebesar 100 persen.

10.Angka harapan lama sekolah pada poin 12,36 dengan capaian 100 persen.

11.Angka harapan hidup dengan rasio 69,04 atau capaian 100 persen.

12.Pengeluaran per Kapita (dalam Ribu Rupiah/Orang/Tahun) dengan nilai 7.892,00 Ribu Rupiah atau capaian 92,67 persen.

13.Nilai PDRB dengan nilai 11.492,49 Miliar Rupiah atau 

capaian 103,07 persen.

14.Persentase angka kemiskinan pada angka 15,11 persen dengan capaian 97,68 persen.

15.Tingkat pengangguran terbuka pada angka 4,19 persen

dengan capaian 110,74 persen.

16. Jumlah nilai investasi sebesar 283.417,00 Juta Rupiah

dengan capaian 131,08 persen.

17.Persentase desa maju dan mandiri sebesar 13,89 persen dengan capaian 133,30 persen.


Selanjutnya terkait dengan Realisasi Anggaran terhadap Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan serta Capaian Pembangunan Tahun Anggaran 2021 secara lengkap tercantum pada Dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pesawaran Tahun Anggaran 2021," Tutup Bupati. **** Lilis

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama