Bongkar Chat Mencekam di Ponsel Putri, Aksi Bejat Pemuda Tapung Akhirnya Terkuak


Kampar, (potretperistiwa.com) - Berawal dari kecurigaan seorang ayah yang memeriksa ponsel putrinya, tabir aksi kejahatan seksual yang menimpa anak di bawah umur di Kabupaten Kampar akhirnya terkuak. Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat meringkus pelaku di kediamannya pada Jumat (11/9/2026).

Pelaku yang berinisial RR (18), seorang pemuda yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri di Perumahan Surya Langgeng, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Sementara korbannya, DA (15), harus menanggung trauma mendalam akibat perbuatan bejat pelaku.

Pengungkapan kasus kelam ini bermula pada Minggu (26/7/2026). Saat itu, HS (40), ayah korban, menyimpan rasa curiga dan memutuskan untuk memeriksa isi ponsel milik sang putri. Alangkah terkejutnya sang ayah ketika menemukan percakapan yang tidak wajar serta foto tak senonoh milik pelaku yang tersimpan rapi di dalam perangkat tersebut.

Saat didesak sang ayah, korban akhirnya memberanikan diri membuka suara. Momen memilukan itu mengungkap fakta pahit, DA mengaku telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh pelaku sebanyak empat kali. Aksi keji tersebut disinyalir pertama kali terjadi pada Rabu (27/5/2026) siang di lingkungan perumahan tempat mereka berdua tinggal.

Menindaklanjuti laporan resmi dari pihak keluarga korban, Unit PPA Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri tidak membuang waktu.

Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim langsung menyergap tempat tinggal pelaku. Hanya dalam kurun waktu 30 menit, RR berhasil dibekuk tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Atas tindakan tidak berprikemanusiaan tersebut, pemuda pengangguran ini kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP), serta juncto UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Jajaran Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar senantiasa waspada dan memberikan pengawasan ekstra terhadap pergaulan serta aktivitas digital anak-anak mereka.***(Hm). 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Bongkar Chat Mencekam di Ponsel Putri, Aksi Bejat Pemuda Tapung Akhirnya Terkuak
  • Bongkar Chat Mencekam di Ponsel Putri, Aksi Bejat Pemuda Tapung Akhirnya Terkuak
  • Bongkar Chat Mencekam di Ponsel Putri, Aksi Bejat Pemuda Tapung Akhirnya Terkuak
  • Bongkar Chat Mencekam di Ponsel Putri, Aksi Bejat Pemuda Tapung Akhirnya Terkuak
  • Bongkar Chat Mencekam di Ponsel Putri, Aksi Bejat Pemuda Tapung Akhirnya Terkuak
  • Bongkar Chat Mencekam di Ponsel Putri, Aksi Bejat Pemuda Tapung Akhirnya Terkuak

Posting Komentar