Segera Diadakan Razia..!, Korban Kejahatan Marak di Hotel


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Baru- baru ini Rb (27 ) salah seorang lelaki yang belum menikah bekerja di salah satu perusahaan di Perawang mengalami perampasan yang dilakukan dua pria berbadan tegap memakai celana jeans abu-abu di salah satu hotel di jln Jendral Sudirman kota Pekanbaru.


Menurut Rb, kejadian bermula saat berkenalan dengan seorang perempuan yang mengaku bernama Nelli melalui Me Chat, selànjutnya wanita yang di perkirakan berusia duapuluhàn tahun yang punya ciri-ciri ada goresan di kedua lutut kaki, kulit putih berwajah cantik  mengajak Rb bertemu di hotel yang sebelumnya tempat tersebut diduga sudah di boking Nelli.


Saat bertemu di kamar hotel hanya hitungan menit tiba-tiba dua lelaki bertubuh tegap rambut pendek dengan membawa seorang bocah berumur sekira 3 tahun langsung masuk kamar dan salah seorang dari pria yang tidak di kenal itu mencekik leher Rb dan memaksa untuk mengeluarkan isi dompet kemudian uang dari dalam tas sejumlah jutaan rupiah di ambil dan kartu ATM berseta jam tangan juga disikat pelaku serta Rb diancam untuk memberitahu no pin ATM, sementara siwanita yang di duga komplotan pelaku hanya tenang-tenang saja, kata korban kepada INFO TV.com pada Minggu sore ( 25/04/2022).


Setelah para pelaku kabur korban berusaha menghubungi petugas hotel untuk mengetahui KTP para pelaku, namun sayangnya petugas hotel tidak bersedia memberikan keterangan bahkan terkesan melindungi identitas  si wanita yang menginap di hotel tersebut, sebut Rb.


" Saya belum sempat melapor ke polisi karena esok hari segra masuk kerja,atas kejadian ini saya berharap para petugas diharapkan merazia seluruh hotel yang ada meyediakan perempuan panggilan secara tersèmbunyi karna kuat dugaan pihak hotel mengetahui para pelaku", ucap nya mengakhiri.


Sementara tempat terpisah ,akibat Boking Perempuan melalui Aplikasi penyedia jasa Online (Me Chat), Korban inisial RPN (29) juga

mengalami ancaman dan pemerasan hingga mengalami kerugian Rp. 7.800.000,- pada

Rabu (27/04/2022).


Juga kejadian yang terjadi pada Kamis(21/04/2022) di Hotel Dian Graha sekira pukul 13:00 WIB tersebut melibatkan 4  orang tersangka tindak pidana perampasan dan pengancaman.


"Setelah Booking, Korban RPN (29) diminta oleh tersangka untuk datang ke Hotel Dian Graha, tiba di Hotel Korban di jemput oleh tersangka FF (20) dan langsung menuju kamar Hotel,"diceritakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K.,


"Saat dikamar hotel satu tersangka lainnya dengan inisial AY (33) keluar dari kamar mandi hotel dan meminta uang sejumlah Rp. 20.000,- untuk beli makan,setelah tersangka AY (33) keluar dari kamar Hotel meninggalkan tersangka FF (20) bersama Korban RPN (29) datang dari luar kamar Hotel dua tersangka laki-laki inisial JDP (39) dan YL (30) mengetuk dan masuk kemar Hotel meminta uang Rp. 400.000,- lanjut Kasat Reskrim terkait kronologis kejadian tersebut.


Ditambahkan oleh Kasat Reskrim bahwa Korban sempat tidak memberi permintaan tersangka namun terjadi pemukulan terhadap Korban.


"Korban sempat tidak memberikan permintaan tersangka, namun tersangka YL (30) memukul dan mendorong Korban, sementara tersangka JDP (39) langsung merampas dompet dan tas selempang korban yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp. 7.800.000 ," ucap Kasat Reskrim.


Menindak lanjuti hal tersebut, Tim Resmob Jembalang Satreskrim berhasil mengamankan tersangka setelah adanya informasi yang diterima dari Masyarakat.


"Pada Sabtu,(23/04/2022) kami berhasil mengamankan para tersangka di Kamar 115 Hotel Winstar, Jl. M. Ali berdasarkan informasi yang kami terima dari Masyarakat,"Ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.


Dari tangan para tersangka Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti berupa 3  Unit Handphone (Samsung, Xiaomi, Oppo), 2 buah dompet, 7  kartu ATM, 8 kartu hotel, 1 kartu vaksin an. Sutarlim, 2  KTP an. Sutarlimdan dan an. Sofian Hadi.


Dengan ini Kapolresta Pekanbaru melalu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru menghimbau Masyarakat untuk tidak terpengaruh Aplikasi Me Chat.


"Aksi modus melalui Aplikasi Me Chat ini sudah sering terjadi, kami menghimbau Masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh Aplikasi Me Chat, sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini,"Himbaunya.


Atas perbuatannya kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 368 KUH-PIDANA.(hms/red)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama