Lagi-lagi Narkoba, Kini Seorang Pemilik Sabu di Rokan IV Koto Dijemput Polisi

 


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus Tindak Pidana TP Narkotika jenis Sabu sekitar  1,5 Gram, Kamis  (12/5/2022) sekitar Pukul  01.00 WIB 


"Penangkapan  Tersangka ALF dilakukan di  Wilayah kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Jum'at (13/5/2022)


Lanjutnya, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sebuah Rumah RT/RW 002/001 Desa Rokan IV Koto Kecamatan Rokan IV Koto 


"Adapun Barang Bukti (BB), Satu Paket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan sekitar 1,52 Gram, Satu  Pack Plastik Klip Bening, Satu  Botol Kaleng Lasegar, Satu Kaca Pirex, Satu Timbangan Digital dan Satu  Unit Handphone Merek Nokia Warna Hitam," rincinya


Penangkapan, berawal  Senin 9 Mei 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul  mendapat informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Rokan IV Koto


Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi  SH MH memerintahkan  AIPDA Wiji  Sunardi, SH bersama  5 Personil lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut


Dari hasil penyelidikan pada  Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 01.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul  melakukan penangkapan terhadap Terlapor.


Setelah diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa Barang Bukti (BB)


Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terlapor  menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut miliknya sendiri.


 "Selanjutnya Tersangka dan BB  dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri.***(Robby Bangun).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama