Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan dua unit meja gelanggang permainan (Gelper) jenis tembak ikan yang diduga dijadikan sarana perjudian, Selasa (17/5/2022).
Dua unit mesin gelper tersebut dimanakan di dua tempat Kejadian Perkara (TKP), jalan Raya Tingkok Dusun II Teluk Kasai Desa Tingkok Kecamatan Tambusai dan Desa Rantau Sakti Tambusai Utara, hal itu disampaikan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK di dampingi Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH.
Dikatakan Kapolres bahwa pengamanan tersebut dilaksanakan setelah adanya informasi dari Masyarakat, kemudian Tim Unit Pidum Polres Rokan Hulu (Rohul) menuju ke lokasi tempat kejadian perkara.
" Mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim memerintahkan, Tim Unit Pidum Polres Rohul melakukan penyelidikan, selanjutnya, Selasa (17/5/2022) sekitar Pukul 01.24 WIB, Tim Resmob melakukan penyelidikan di sekitar Kecamatan Tambusai Timur " tuturnya.
Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan rumah yang diduga menyediakan Gelper permainan jenis tembak Ikan. Namun saat itu, tim hanya menemukan Meja Gelper jenis tembak Ikan dan di rumah tersebut tidak ditemukan adanya permainan
"Selanjutnya sebagai upaya pencegahan, Tim Unit Pidum Sat Reskrim membawa meja Gelper tersebut ke Polres Rohul," pungkas Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH.
Lebih lanjut, AIPDA Mardiono Pasda SH menjelaskan Pemilik Warung AM (25) dan inisial MS. Sedangkan Barang Bukti (BB) di Warung AM, diamankan se Unit Meja Judi jenis Ikan-ikan, sementara di warung MS berhasil kita sita, Satu Unit Meja Judi jenis Ikan-ikan, Uang Tunai sejumlah Rp 200.000 dan Satu Lembar buku," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH.***(Robby Bangun).
Posting Komentar