Pekanbaru, (potretperiatiwa.com) - Diduga oknum Lurah dan Kasipem mempersulit dan menghalangi pelayanan publik dalam pengurusan SKGR di kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani-Kota Pekanbaru, hal itu dikatakan Pengurus Biro Jasa Komitmen (BIJAK) Nelson Hutahaean yang didampingi Mardiyus pada Kamis (21/07/2022) selaku Penerima Kuasa Pengurusan SKGR atas nama Saut Maruba Sihombing sebagai Pemberi Kuasa.
Menurut Nelson, kedua oknum ASN itu patut diduga mempersulit pelayanan berdasarkan hasil investigasi dan data serta informasi yang diperoleh dan di kumpulkan di lapangan,kata Nelson kepada Pewarta Potretperistiwa.com.
Disampaikan lelaki yang juga Pengawas DPW Riau di LSM Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup ini, Bahwa pada Selasa siang (12/07/2022) waktu lalu saat mendatangi kantor kelurahan Kasipem tidak melayani secara propesional,pasalnya Sarkawi mengatakan SKGR Saut Maruba Sihombing tidak dapat diproses karena ada titipan SKGR yang tumpang tindih tetapi tidak berani menyebutkan apakah administrasi itu resmi atau mal administrasi.
Selain itu,Kasipem juga tidak dapat mempertanggung jawabkan SKGR siapa saja yang menurutnya tumpang tindih di lahan yang dibeli Sihombing malah Sarkawi menyuruh pihak Saut Sihombing mendatangi orang yang mengklaim tidak jelas padahal Kasipem sendiri menolak memberikan data secara resmi,kata Nelson.
Juga disambung Nelson,anehnya Lurah saat ditemui tidak berani memproses dengan alasan ada titipan agar SKGR atas nama Saut Sihombing tidak dilakukan sebelum diselesaikan masalahnya,kendatipun di lokasi lahan tidak ada masalah,bahkan si oknum lurah pergi begitu saja meninggalkan pelayanan tanpa solusi yang jelas.
Berhubung tidak mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan pada Senin (18/07/2022) kami resmi menyampaikan 2 surat terkait kepengurusan,lagi Kasipem menolak menandatangani tanda terima surat masuk tetapi karena terdesak Sarkawi selaku Kasipem akhirnya menerima surat secara resmi,ungkap Hutahaean.
"Kami berharap Lurah dan Kasipem jangan mengabaikan tugas pelayanan publik dan bekerjalah profesional jangan titip surat yang tidak resmi dikerjakan yang artinya bagi kami anggap titip salam jangan dibuat alasan tidak memproses SKGR Saut Maruba Sihombing",sebut Nelson.
Juga Disampaikan-nya lagi," Dalam aturan pelayanan SKGR dapat di-stop karena titipan atau perintah atasan,tetapi yang dapat memberhentikan pelayanan hak SKGR masyarakat dikeluarkan adalah perintah atau putusan pengadilan ",kata Nelson Hutahaean tegas.
Sampai berita ini diterbitkan,pihak kelurahan belum dapat dikonfirmasi.***(Tim).
Posting Komentar