Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Tanjung Kudu Meresahkan, APH Diminta Bertindak Tegas


Kampar, (potretperistiwa.com) –
Aktivitas penambangan Galian C di wilayah Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Selasa (27/01/2026), terlihat jelas kegiatan pengerukan tanah/pasir yang diduga kuat milik oknum berinisial SUDIR beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Di lokasi penambangan, tim media tidak menemukan adanya plang papan informasi terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Padahal, pemasangan plang izin merupakan kewajiban setiap pelaku usaha sebagai bentuk transparansi dan bukti legalitas formal di lokasi kerja.


Kegiatan tambang tanpa izin ini tidak hanya merusak lingkungan secara berkelanjutan, tetapi juga secara nyata mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar.


Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009. Ketidakhadiran izin-izin ini mengindikasikan bahwa seluruh hasil tambang tersebut keluar secara ilegal, sehingga pemerintah daerah dirugikan dari sektor pendapatan pajak daerah.

"Usaha galian C ilegal hanya menguntungkan pribadi pengusaha tanpa memberikan kontribusi pajak bagi daerah, sementara dampak kerusakan lingkungan ditanggung oleh masyarakat luas," ujar salah satu anggota tim investigasi di lapangan.


Melihat maraknya aktivitas yang diduga ilegal ini, publik menaruh harapan besar kepada pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah konkret. Masyarakat meminta Kapolda Riau, Irjen Hery Herjawan, agar segera memberikan instruksi tegas kepada Kapolres Kampar dan Kapolsek Tambang untuk melakukan penertiban di lokasi milik Sudir di Tanjung Kudu tersebut.


Sesuai dengan fungsi penegakan hukum, setiap badan usaha atau individu yang beroperasi tanpa izin yang sah wajib ditindak tanpa pandang bulu demi menjaga kewibawaan hukum dan kelestarian alam di wilayah Kabupaten Kampar.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola berinisial Sudir belum dapat dikonfirmasi terkait legalitas usaha pertambangan yang dijalankannya tersebut.****(Tim/AR). 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama