Hal Penting, Berikut Rilis Surat Edaran Dari Kemendikbud Untuk Kepala Sekolah


Jakarta, (potretperistiwa.com) - Kementerian Pendidikan Kebudayaan secara resmi merilis surat edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah di setiap satuan pendidikan. Surat Edaran yang dirilis Kemdikbud untuk kepala sekolah ini merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh para Kepala Sekolah maupun guru.


Hal ini dijelaskan dalam Surat Edaran yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dengan Nomor 6699/C/HK.04.01/2022 Tentang Pemutakhiran Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023.


Tentunya Pemutakhiran Dapodik ini sangat penting dan berkaitan langsung dengan data penting dari para guru dan sebagai bentuk keaktifannya di sekolah.


Sehingga dengan data penting di Dapodik ini yang akan menentukan guru tersebut apakah memenuhi persyaratan dalam menerima bantuan dari Pemerintah atau tidak.


Perlu diketahui pemutakhiran data guru di Dapodik ini menjadi sangat penting, terlebih setiap sekolah memang diwajibkan melakukan pemutakhiran data setiap awal ajaran baru sesuai dengan Satuan Pendidikan masing-masing.


Di dalam isi Surat Edaran Kemdikbud ini, yaitu membahas mengenai aplikasi Dapodik yang terbaru yaitu yaitu Dapodik versi 2023 untuk seluruh jenjang.


Di mana untuk formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat guru unduh melalui laman resmi Dapodik yaitu di https://dapo.kemdikbud.go.id. Sangat lengkap terkait keperluan update Dapodik versi 2023.


Lebih lanjut dari itu, untuk Dana BOS dan dana BOP tahun 2023 akan diberikan Pemerintah kepada masing – masing satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan.


Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 mengenai juknis pengelolaan Dana BOP.

Untuk persyaratannya sendiri adalah sebagai berikut:

  1. Kemdikbud meminta agar seluruh guru dapat mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi ril di satuan pendidikan.
  2. Untuk pemutakhiran data guru di Dapodik dapat dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus tahun 2022.
  3. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik.
  4. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah terdata di Dapodik.

Selain itu, untuk besaran alokasi dana BOS dan BOP dihitung dengan berdasarkan dengan besaran satuan biaya dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah yang dikalikan dengan jumlah murid yang memiliki NISN berdasarkan DAPODIK.


Sehingga antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan yang lain tentu saja berbeda, disesuaikan dengan daerah, jumlah siswa dan sebagainya.

Di dalam isi Surat Edaran ini disebutkan bahwasanya kepala sekolah diberikan batas waktu untuk melakukan arahan Kemdikbud ini.


Demikian informasi mengenai  Kemdikbud Rilis Surat Edaran Minta Kepala Sekolah Segera Lakukan Hal Ini!, semoga bermanfaat dan dapat menjadi perhatian Anda untuk mempersiapkan dan mengikuti anjuran Surat Edaran Kemdikbud tersebut.


Sumber : Naikpangkat.com

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama