Kompak Jual Sabu, Pasangan Suami istri Ditangkap Polisi

 


Duri, (potretperistiwa.com) - Diduga kompak jual narkoba jenis sabu. Pasangan suami istri (Pasturi) Warga Duri yang  beralamat di Jalan Baru Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis  akhirnya diringkus oleh jajaran Polsek Mandau.


Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/196/VII/2022/SPKT/RIAU/BKS/SEK-MANDAU, Tanggal 25 Juli 2022. Dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti (BB) 11 (sebelas) paket jenis Sabu dengan berat 2,93 Gram, kemudian 1 (satu) bungkus plastik Klip. Uang tunai sebesar Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus  ribu rupiah) 1 (satu) unit Hp  Merek Oppo A15 warna hitam.


Berdasarkan Informasi yang dirangkum media ini, kejadian tersebut pada  Senin (25/7/2022) sekira Pukul 12:00 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa ada transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu di Jl. Baru Duri XIII.  Kemudian team opsnal melakukan penggerebekan di rumah pemilik diduga pelaku.


Setelah dilakukan Penggerebekan Team menemukan 2 (dua) orang didalam rumah tersebut bersama barang bukti berupa 11 (sebelas) paket jenis Sabu dengan berat 2,93 Gram, 1 (satu) bungkus plastik Klip, Uang tunai sebesar Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus  ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp  Merek Oppo A15 warna hitam.


Saat diintrogasi Sdra US mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sedangkan Sdri MS yang merupakan istrinya mengakui mengetahui kegiatan suaminya dalam menjual narkotika jenis Sabu tersebut. 


Menurut Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, SIK., MM melalui Kanit Reskrim AKP Firman, SH menyampaikan, Berdasarkan keterangan tersangka (TSK) 1 menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu yang ada padanya tersebut baru dibelinya dari Saudara SR Supir seharga Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).


Kemudian team opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Saudara SR Supir namun belum berhasil dan dijadikan sebagai (DPO). 


Selanjutnya Kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut. 


Dari Hasil Interogasi TSK 1 mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, sedangkan dari keterangan TSK 2 mengakui bahwa telah mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu bersama suaminya.***(Amir).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama