Terkait Pengunaan Dana BOS, 4 Kepsek di Kampar Akan Dilaporkan LSM KPH PL


Kampar, (potretperistiwa.com)  - Hasil investigasi LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (DPD KPH - PL) Kabupaten Kampar, terhadap 4 Sekolah terkait penggunaan Dana BOS baik tahun 2020 dan 2021 yang diduga disalah gunakan akan segera dilaporkan ke Kejati Riau.


Dimana ke 4 sekolah tersebut diantaranya, SMAN 1 Kampar Utara, SDN 019 Pulau Sarak, SMPN 3 Bangkinang dan SMPN 1 Salo.


" Sebelumnya kita sudah layangkan surat konfirmasi kepada tiap - tiap sekolah, kita tunggu jawaban dari mereka, jika sesuai administrasi tidak dijelaskan. Maka akan kita laporkan segera ke Kejati Riau, karena kami yakini dugaan penyalahgunaan Dana BOS pada sekolah tersebut betul terjadi " ujar Jon Herman selaku Ketua LSM KPH - PL DPD Kabupaten Kampar kepada Media ini, Selasa (9/8/2022).


Dijelaskan Jon, bahwa kita menemukan  sejumlah dugaan kejanggalan pada penggunaan dana BOS diantaranya, banyak sekolah di Kabupaten Kampar yang tidak melaporkan penggunaan anggaran Realisasi Online Dana BOS tersebut, katanya.


Selain itu juga mengingat Bangsa Indonesia sedang di landa Bencana virus, COVID-19 pada Tahun 2020, dan Pemerintah sudah meliburkan aktifitas belajar mengajar di Sekolah. Sebagaimana Undang-undang No. 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistim Keuangan untuk Penangan Pandemi C.19. Namun dari hasil Investigasi kita Sekolah juga masih banyak bermain dengan Dana BOS, diantaranya laporan penggunaan pada Item Estrakurikuler.


" Padahal kegiatan Estrakurikuler tidak dilaksanakan, namun pada laporan mereka justru tetap dianggarkan, ini patut kita pertanyakan " beber lelaki kelahiran Kabupaten Kampar tersebut.


Kejanggalan lainnya, juga dari laporan jumlah siswa di Dapodik sekolah, karena jumlah siswa berpengaruh terhadap berapa jumlah Dana BOS yang diterima. Selain itu juga Keterbukaan berapa jumlah Honorer dan gaji yang diberikan kepada setiap Honorer tersebut.


" Artinya banyak hal yang kita patut curigai, tentu merekalah yang harus menjawab sesuai aturan hukum yang berlaku " terangnya.


Untuk sementara kita tunggu jawaban resmi surat kita (DPD LSM KPH - PL) Kabupaten Kampar, jika mereka menutupi penggunaan Dana BOS nanti biarkan Penegak Hukum yang memanggil, pihak kita cukup mengawasi dan melaporkan saja serta mengiring laporan tersebut, pungkas Jon Herman.***(Red).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama