Ketua Bijak Sebut Zubir Yahya Melindungi Mafia Tanah ?


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - ASN adalah Aparatur Sipil Negara yang salah satu tugasnya melakukan pelayanan publik bagi masyarakat tetapi mungkin bagi Lurah Air Putih yaitu Zubir Yahya ASN itu sepertinya Aparatur Sangat Nyaman sehingga saat masyarakat meminta pelayanan publik Zubir Yahya hanya bisa mencari nyaman dalam melakukan tugas tampa dapat melakukan pelayanan dengan baik dan benar.


Selain itu, kendatipun pelayanan sudah dilaporkan ke Ombudsmen RI, Zubir Yahya hanya melakukan pelayanan dari mulut ke mulut dan terkesan tidak memperdulikan panggilan yang dilakukan Ombudsmen dimana lima bulan lamanya Zubir Yayah hanya memberikan pelayanan secara lisan tampa mampu mempertanggung jawabkan ucapan nya dengan fakta yang ada, hal tersebut di katakan ketua BIJAK ( Biro Jasa Komitmen ) selaku penerima kuasa kepengurusan SKGR pada Selasa (27/11/2022) kepada potretpistiwa.com


Menurut Nelson, perilaku Zubir Yayah tidak pantas untuk menjabat sebagai Lurah, pasalnya saat mengajukan peralihan hak SKGR atas nama Saut Maruba Sihombing Zubir Yayah berdalih tidak dapat memproses SKGR Saut Maruba Sihombing karena ada SKGR yang tumpang tindih di lahan yang di beli Saut Maruba Sihombing, kata lelaki yang bermarga ini.


Juga disebutnya, Zubir Yahyah meragukan SKGR yang ada di Tip ex padahal SKGR tersebut sesuai arsip dan surat pindah wilayah dari kecamatan Bina Widia seharusnya tidak menjadi masalah karena dapat di perbaiki sesuai SKGR yang terdaftar dari Kecamatan Bina Widia, ungkap Hutahaean .


Lanjut Nelson Hutahaean, Zubir Yahyah justru hanya mampu bicara tampa berani mempertanggung jawabkan omongan nya , pasalnya surat klarifikasi terkait ada SKGR lain yang tumpang tindih tidak mampu di tunjukan Zubir Yayah saat diminta secara resmi bahkan oknum Lurah yang satu ini tidak pernah melakukan mediasi juga turun ke lokasi untuk memperjelas masalah yang kata Zubir ada masalah, beber Nelson.


"Dari hasil Investigasi dilapangan ada dugaan  oknum Lurah mepengaruhi RT dan RW yang menandatangani surat peryataan agar membatalkan tanda tangan yang sudah ditanda tangani RT dan RW dengan menginformasikan ada SKGR yang tumpang tindih dilahan yang dikuasai dan dibeli Saut Marhuba Sihombing ", ungkap Nelson lagi.


Turut ditambahkan nya, "  Zubir Yayah tidak mempedomani Undang-Undang pelayanan publik dimana, seharusnya berbuat adil dengan juga meragukan SKGR yang tumpang tindih padahal tidak ada penguasaan orang lain ataupun sengketa di lokasi tersebut oleh karena itu diduga kuat oknum Lurah ini justru melindungi ada dugaan mapia tanah yang melibatkan orang dalam sehingga lahan dikuasai Sihombing tetapi ada SKGR lain yang timbul tampa menguasai lokasi," katanya tegas mengakhiri.


Sampai pemberitaan ini dipublikasikan, Lurah Air Putih belum dapat dimintai keterangan.***(Tim/Red).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama