Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Personil Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau dipimpin Ipda Totok Nurdianto SH, berhasil mengamankan Pelaku perkara Tindak Pidana (TP) penganiayaan di Dusun Surau Gading Desa Rambah Samo.
"Tersangka inisial MD, adapun Barang Bukti yang kita amankan berupa Satu Bilah Parang," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Ipda Totok Nurdianto SH, Minggu (4/12/2022).
Dijelaskan Totok, kejadiannya pada Sabtu (3/12/2022) sekitar Pukul 19.00 WIB, di rumah kediaman Korban Dusun Surau Gading Desa Rambah Samo.
Peristiwa tersebut berawal, kata Totok, pada saat Korban RAH, sedang istirahat di rumahnya, tiba-tiba Korban mendengar suara orang menggedor Pintu Rumahnya.
Mendengar hal tersebut, kemudian Korban membuka Pintu rumahnya. Setelah pintu dibuka terlihat Terlapor sedang berdiri di Depan Pintu sambil membawa Sebilah Parang
Selanjutnya, Terlapor mengatakan kepada Pelapor, Kenapa kau marah - marah semalam, apa karena gara-gara, Saya suruh kamu buat Parit biar Air Doorsmeer mu gak masuk ke rumah aku, kata pelaku.
Setelah itu, pelaku langsung mengayunkan Parang yang dipegangnya ke Pundak Kiri Korban sebanyak Dua kali
Sehingga Korban mengalami luka sayatan pada Pundak Kiri. Setelah kejadian itu, korban datang ke Polsek Rambah Samo melaporkan perbuatan pelaku agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut, Sabtu (3/12/2022) sekitar Pukul 20.00 WIB, setelah korban membuat laporan tentang pidana Penganiayaan yang dialami oleh Korban di Mapolsek Rambah Samo, Petugas Polsek Rambah Samo sekitar Pukul 23.00 WIB, langsung datang ke TKP dan menjumpai pelaku di rumahnya.
Selanjutnya, Petugas mengamankan dan membawa pelaku beserta Barang Bukti b ke Polsek Rambah Samo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Totok Nurdianto SH mengakhiri.****
Sumber : Humas Polres Rohul
Posting Komentar