Masih 'Bau Kencur' Remaja 14 Tahun Rudapaksa ABG Sebanyak Tiga Kali


Kampar, (potretperistiwa.com) - Seorang anak dibawah umur alias masih 'bau kencur' nekat mencabuli pacarnya seorang ABG yang masih berusia 15 tahun, naasnya korban di cabuli tiga kali dan juga memukul korban hingga bibirnya lebam. 


Pelaku adalah JH (14) warga Kecamatan Tapung Hulu. Dan korban berinisial RM (15), dimana kasus pencabulan ini dilaporkan oleh Ibu  korban H ke Polsek Tapung Hulu. 


Korban di cabuli terakhir pada Sabtu (26/12/2022) sekira Pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kebupaten Kampar - Riau.


"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban, AKTE Kelahiran  Korban dan surat hasil visum"jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH. 


Awal mula kejadian ini, Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 13,00 WIB, dimana korban datang ke rumah memberitahu kepada orang tua bahwa korban telah dilakukan penganiayaan oleh pelaku. 


Pelaku melakukan pengancaman dengan mengunakan sajam,di Jalan dan korban mengalami luka lembam di bagian bibir.


Selanjutnya ibu korban menanyakan kepada korban apa yang telah dilakukan oleh pelaku kepada korban, "Disanalah terungkap, korban langsung memberitahu kepada ibunya, bahwa korban telah disetubuhi pelaku sebanyak 3 (Tiga ) kali,"ungkap Kapolsek. 


Ditambah Kapolsek, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban terakhir di bulan oktober di rumah korban. 


Akibat ibu korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu. 


"Usia Terima laporan, langsung dilakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Pada Kamis (15/12) anggota mengetahui keberadaan pelaku, ia berada di salah satu SMP di Tapung Hulu dan langsung di amankan,"tambah Nurman. 


Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPDA Hermoliza SH MH. 


" Tim selanjutnya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut selanjutnya sesampainya di lokasi yang dimaksud Kanit Reskrim serta anggota menemukan pelaku berada di Sekolahnya kemudian sekira Pukul 07.30 WIB Pelaku berhasil diamankan dan di bawa ke Polsek Tapung Hulu"tambahnya.


Pelaku sudah melanggar pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1  tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 


"Kita berharap bagi orang tua terus mengawasi anak-anaknya, agar hal serupa tidak terluang lagi"tegas Kapolsek Tapung Hulu. 


Sumber : Humas Polres Kampar

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama