Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - malang betul Nasib, Bocah Perempuan, berusia Enam Tahun, sebut saja nama samaran Sari,
Seyogyanya, dirinya mendapat kasih sayang dan perlindungan, tapi malah menjadi Korban seksual dari Kakeknya berinisial US (63).
Peristiwa tersebut, terjadi di Kecamatan Rambahsamo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)Riau, Jum'at (16/1/2023) sekitar Pukul 16.00 WIB.
Ketika, Ayah Korban inisial ND, sedang berada di rumah sedang bergurau dengan anaknya Sari.
Saat itu, Korban mengatakan kepadanya dan Istrinya.
"Yah, kemaren, waktu itu adek lagi Mandi, jadi Kakek datang baru buka Pintu, terus adek keluar dari Kamar Mandi, pas Adek mengambil Anduk, Adek ditarik Kakek masuk Mandi, lagi Adek disuruh tidur di Lantai Kamar Mandi, terus Nunuk Adek dimasukkan Titit Kakek, terus Kakek Goyang-goyang"
Seminggu, kemudian, karena Pelapor dan istrinya kurang percaya terhadap pengakuan dari anaknya si Korban.
Pada 16 Desember 2022 tersebut, Istri Pelapor inisial RM bertanya lagi kepada korban.
Terus selain di Kamar Mandi Adek diapain lagi sama Kakek.
Lalu dijawab korban "Adek ditarik ke Kamar, dibuka Baju Adek, terus disuruh tidur, Kedua Tangan dipegang sama Kakek, Perut Adek dicium, Bibir Adek diciumnya, terus Kakek Goyang-goyang di atas Perut Adek"
Mendengar dari keterangan Korban, sekitar 25 Desember 2022, Pelapor dan istrinya pun pergi mengecek Korban ke Bidan
Dari hasil pemeriksaan Bidan, terdapat luka di kemaluannya, selanjutnya pada 2 Januari 2023, karena kurang yakin terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya.
Pelapor pergi lagi ke Bidan lain, hasil pemeriksaannya, ternyata sama dengan pemeriksaan sebelumnya.
Kemudian, 4 Januari 2023, kembali membawa korban ke Rumah Sakit, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Korban. Dari hasil pemeriksaan, ternyata sama dengan pemeriksaan sebelumnya.
Atas kejadian tersebut, Pelapor melaporkan kepada pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, membenarkan Team Unit PPA menangani kasus Tindak Pidana (TP) Persetubuhan di Bawah Umur.
"Iya benar, Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 12.00 Wib, datang seorang pria melaporkan kejadian TP persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim, Sabtu (14/1/2023).
Lanjutnya, setelah laporan diterima dilakukan visum terhadap korban, kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Korban dan saksi-saksi.
Selanjutnya, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit PPA Polres Rohul berserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap Perkara yang dilaporkan.
Sehingga Jum'at (13/1/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Kanit PPA bersama dengan Anggota, di dampingi Kapolsek Rambah Samo dan Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo mengamankan terduga Pelaku yang sedang berada di rumahnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, "Team membawa Terlapor ke Polsek Rambah Samo untuk dilakukan pemeriksaan.
"Terlapor mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan Cabul terhadap Korban sebanyak Lima kali," paparnya.
"Terlapor dibawa ke Polres Rohul, guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Raja.
"Team juga mengaman Barang Bukti, berupa Satu Helai Baju Kaos lengan warna Merah, Satu Helai Celana Leging Panjang warna Abu-abu dan Satu Helai Celana Dalam warna Merah," tutur Kasat Reskrim mengakhiri.
Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun
Posting Komentar