Banjarnegara, (Potretperistiwa.com) - Sejumlah massa yang tergabung dalam lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau menggelar aksi unjuk rasa di Jalur utama Banjarnegara-Purwokerto dibanjiri ribuan massa . Dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya Tony Syarifudin Hidayat mereka melakukan aksi longmarch menuju Pabrik bata ringan PT Superior Prima Sukses Tbk (BLES) atau PT Blesscon di Desa Purwonegoro, Kamis (29/01/2026).
Negosiasi berlangsung alot setelah barisan pengamanan dari Polres Banjarnegara, di bawah komando Kapolres AKBP Mariska Fendi Susanto, sempat menghalangi pergerakan massa yang hendak merangsek menuju gerbang pabrik.
Massa menuntut transparansi atas persoalan yang melilit perusahaan tersebut, mulai dari dugaan perizinan bodong hingga pengabaian nyawa pekerja.
Ketua Umum LSM Harimau dalam orasinya menyampaikan kritik tajam terhadap legalitas bangunan dan operasional pabrik. Ia menegaskan bahwa PT Blesscon diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun sudah nekat beroperasi.
“Kami berdiri di sini karena mencium aroma busuk birokrasi. Bagaimana mungkin pabrik sebesar ini bisa berdiri tanpa PBG yang sah sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021? Ini bukan sekadar administratif, ini soal kedaulatan tata ruang Banjarnegara. Kami menduga ada ‘tangan-tangan kotor’ yang bermain di balik layar sehingga izin lokasi, AMDAL, hingga izin pengeringan lahan dikangkangi begitu saja,” ujar pimpinan aksi dengan nada tinggi di hadapan petugas.
Tragedi Pekerja: Antara Kecelakaan dan Hak yang Terampas
Poin paling krusial yang disorot adalah nasib salah satu pekerja bernama Wasito Adi. Pemuda asal Kecamatan Bawang ini mengalami kecelakaan kerja pada Mei 2025, namun hingga Januari 2026, hak-haknya atas jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung cair.
Ketua Umum LSM Harimau memberikan kalimat langsung yang menohok kepada pihak manajemen PT BLESSCON.
“Kalian mempekerjakan rakyat kami, tapi saat mereka celaka, kalian buang seperti sampah! Data menunjukkan banyak karyawan belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Kasus Wasito Adi adalah bukti nyata kejahatan korporasi. Mana santunan pengobatannya? Mana jaminan cacatnya? Jika PT Blesscon tidak sanggup menjamin keselamatan nyawa manusia, lebih baik angkat kaki dari tanah Banjarnegara sekarang juga!”
Berdasarkan investigasi lapangan hingga 19 Januari 2026, LSM Harimau mengajukan empat poin tuntutan mati yang harus segera dijawab oleh PT Blesscon dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara:
1. Audit Total Perizinan: Mempertanyakan PBG dan ITR yang diduga belum tuntas namun pembangunan sudah berjalan.
2. Transparansi Izin Lahan: Verifikasi sistem OSS yang hingga kini belum terdaftar di Dinas Perizinan setempat.
3. Jaminan K3 & BPJS
4. Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi: pembangunan pabrik hingga operasional.
LSM Harimau menutup pernyataannya dengan ancaman serius. Jika dalam waktu dekat pihak perusahaan tidak mampu memberikan bukti penyelesaian kewajiban, termasuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), mereka mendesak pihak berwenang untuk segera menyegel pabrik tersebut.
“Kami tidak butuh janji di atas kertas. Kami butuh bukti bahwa hukum ditegakkan dan hak buruh diberikan. Sebelum itu terjadi, kami tidak akan mundur sejengkal pun!” tutup koordinator aksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Blesscon maupun Dinas Perizinan Banjarnegara belum memberikan pernyataan resmi terkait gelombang protes tersebut. Jalur Banjarnegara-Purwokerto sempat mengalami kemacetan panjang akibat negosiasi yang berlarut-larut antara massa dan aparat kepolisian.
Saat dikonfirmasi HRD PT BLESSCON, Hari Suroso mengakui belum adanya Ijin PBG pada perusahaannya.
“Mengakui PBG belum terbit, saya merasa heran kenapa pemkab Banjarnegara belum juga menerbitkan permohonan yang kami ajukan,” pungkas. Hari **
Reporter : Akhsan Rosyadi


Posting Komentar