Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, evaluasi menunggu persetujuan Gubernur untuk menentukan jadwalnya bersama panitia seleksi (Pansel) evaluasi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau.
“Hari ini pak Gubernur akan rapat terlebih dahulu bersama Pansel. Untuk evaluasi pejabat eselon II yang telah menajalani tugas selama satu tahun dan ada yang lebih. Izin dari KASN sudah keluar untuk evaluasi,” ujar Ikhwan Ridwan, Senin (9/1/2023).
“Hasil dari evaluasi tim Pansel inilah yang akan menjadi acuan Gubernur untuk menentukan, apakah kinerja pejabat yang telah mendapatkan tugas sesuai dengan keinginan Gubernur. Hasilnya bisa demosi, mutasi, dan nonjob, Pansel nanti yang akan menilai kinerja pejabat. Setelah itu barulah dibuka asesmen jika ada jabatan yang kosong,” tambah Ikhwan.
Dijelaskan Ikhwan, evaluasi yang dilakukan terhadap pejabat yang telah menjabat satu tahun atau lebih, sedangkan yang belum satu tahun belum di evaluasi. Karena sesuai dengan izin yang telah dikelitkan oleh KASN. Ada sebanyak Kepala 12 OPD yang tidak akan di evaluasi.
12 Kepala OPD itu di antaranya, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Umum, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Arifin Achmad, Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan, dan Kepala Dinas PUPR PKPP.
Selanjutnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Asisten Ekonomi dan Pembangunan atau asisten II.
“12 [kepala] OPD ini belum satu tahun menjabat, jadi tidak di evaluasi. Yang lain akan dievaluasi, jadwal menunggu keputusan Gubernur mengadakan rapat dengan Pansel,” kata Ikhwan.
Sumber : Riau.go.id
Posting Komentar