LSM KPH-PL Tuding Kecelakaan Tol Pekanbaru-Dumai Kelalaian Pengelola Tol


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Sejak diresmikannya ruas Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) jalan Tol Pekanbaru - Dumai pada Jumat, 25 September 2020 oleh Presiden Republik Indonesia dengan panjang 131 KM tersebut yang terdiri dari 6 (enam) seksi yakni yaitu Seksi 1 Pekanbaru – Minas (9,5 KM), Seksi 2 Minas –Kandis Selatan (24,1 kM), Seksi 3 Kandis Selatan –Kandis Utara (16,9 KM), Seksi 4 Kandis Utara –Duri Selatan (26,2 KM), Seksi 5 Duri Selatan –Duri Utara (29,45 KM), dan Seksi 6 (Duri Utara –Dumai (25,05 KM) sampai pada tahun 2023 ini sudah tidak terhitung lagi korban jiwa nyawa manusia yang melayang sia-sia di jalan tol tersebut. 


Baru-baru ini juga dikabarkan bahwa, sekira pukul 02.34 WIB dini hari, atau Sabtu malam (28-01-2023) di Kilometer 24 kembali terjadi kecelakaan satu unit truk trailer diduga menghantam Guardrail (beton pengaman) tengah jalan Tol Pekanbaru – Dumai, kabar duka memakan korban jiwa ini juga sudah sering terdengar dulu Pada Rabu 13 Januari 2021, korban jiwa meninggal dunia sebanyak lima orang di Tol pekanbaru - Dumai akibat terlibat kecelakaan mobil Toyota Innova dengan sebuah truk di KM 100 Kabupaten Siak. Kemudian ada pagi pada Jumat (21/5/2021) malam sekitar pukul 19.05 WIB. Sebuah mobil mini bus merk Wuling putih menabrak truk Fuso di kilometer 20, dari arah Kota Dumai menuju Kota Pekanbaru. 


Tidak sampai disitu, walaupun berkendara dibatasi kecepatan maksimal 80 km/jam, kemudian ada lagi kecelakaan lalu lintas di Tol Pekanbaru - Dumai (Permai) yang terjadi pada Selasa malam (25/1/2022) sekira pukul 21:07 WIB, satu unit mobil Honda Brio BK 1997 AE yang dikemudikan A dengan berpenumpang G, Am yang datang dari arah Pekanbaru menuju Dumai, juga memakan korban jiwa mengakibatkan Ab meninggal dunia, kemudian berikutnya ada lagi pada Jum'at, 7 Oktober 2022 sekira pukul 23:00 WIB, di KM 92+800 A yang melibatkan mobil Toyota Fortuner BM 1871 EZ dengan truk Colt Diesel BA 8447 KU yang memakan korban meninggal seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter, ECL (41). Kemudian, seorang pemuda yang berada di dalam truk bernama M. Irp (20). di lajur cepat  jalan bebas hambatan di Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis. 


Namun pihak pengelola jalan Tol Permai tersebut selalu menyudutkan menyalahkan para pengemudi kendaraan pengguna jalan Tol Pekanbaru - Dumai, hal tersebut sehingga mengundang perhatian yang serius dari sejumlah aktivis yang tergabung di LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) untuk melakukan pemantauan dan investigasi dengan cara berulang kali masuk Tol Permai pada malam hari. 


Menurut Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib yang didampingi oleh Surya Definta team investigasinya pada Sabtu (28-01-2023) mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan kami di lapangan pada malam hari, menilai adanya unsur kelalaian yang sangat serius dari pihak pengelolaan jalan Tol Permai, sehingga banyak nya terjadi kecelakaan lalulintas yang memakan korban jiwa nyawa masyarakat pengguna jalan Tol tersebut. 


Hal itu terpantau bahwa sepanjang jalan Tol Pekan Baru - Dumai tidak di lengkapi dengan penerangan lampu jalan di malam hari, menurutnya, bahwa Penerangan Jalan Umum adalah hal penting demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. 


Jalan Tol tanpa lampu penerangan jalan merupakan jalan yang sangat berbahaya dan sangat berpotensi tinggi lebih beresiko untuk terjadinya kecelakaan jalan raya. 


Lampu penerangan jalan Tol dalam Pertimbangan utamanya yaitu, untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan, guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan Tol dalam berlalu lintas. 


Kami juga menduga bahwa pihak pengelola jalan Tol Permai ini tidak mengindahkan Permenhub (PM) 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); Bagian kelima pasal 26 huruf D dan 44 Alat Penerangan Jalan merupakan lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada Ruang Lalu Lintas. 


Saran kami kepada pihak pengelola jalan Tol Pekanbaru - Dumai untuk sesegera mungkin memasang lampu jalannya demi untuk keamanan kenyamanan mencegah kecelakaan para pengguna pengemudi jalan Tol, bahkan oleh Kementerian PUPR juga telah menghimbau juga atau sudah menerapkan ada 2 jenis lampu penerangan di jalan tol yang layak terpasang diantaranya, Pertama lampu non LED (Light Emiting Dioda) Lampu ini bertipe temperatur warna 4.000 K-6.500 K dan memenuhi persyaratan optik, kemudian Lampu bertipe 250 Watt High-Pressure Sodium pada pencahayaan jalan dengan tiang terpasang, dan Luminer untuk LED 120 watt harus memiliki output fluks cahaya minimal (13.000 lumen 3,5%) dengan konsumsi daya maksimal (120 watt 3,5%). Kemudian Luminer untuk LED 80 watt harus memiliki output fluks cahaya minimal (8.000 lumen 3,5%) dengan konsumsi daya maksimal (80 watt 3,5%). begitu lah menaruh harapnya para aktivis dari KPH-PL ini kepada pihak pengelola jalan Tol Permai tersebut.***


Sumber : DPP LSM KPH PL

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama