Sering Nyabu di Gubuk, Seorang Nelayan Diciduk Polisi Beserta 4,92 Gram BB


Rokan Hilir, (potretperistiwa.com) - Seorang warga Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) berinisial RT alias Rano (34 tahun ) Diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil Polda Riau. Minggu 29 Januari 2023 Pukul 16.00 WIB.


RT alias Rano yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini ditangkap petugas di Jln Parit Endang, Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil  Provinsi. Riau, tepatnya dalam sebuah gubuk (pondok) bersama barang bukti yang ditemukan seberat 4,92 gram barang terlarang narkotika jenis sabu-sabu.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ini setelah memperoleh informasi dari masyarakat.


Berdasarkan Informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di daerah Labuhan Tangga ada sebuah pondok yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir saudara Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH. Memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud,” jelas AKP Juliandi.


Tim opsnal langsung menuju tempat yang diinformasikan dan sesampainya di pondok tersebut, didapati 3 orang laki laki, namun 2 diantaranya berhasil melarikan diri, dan 1 orang laki-laki yang berhasil diamankan mengaku bernama inisial RT alias Rano sedang duduk di dalam pondok tersebut.


Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan di dalam kantong celana saudara RT alias Rano ini berupa 1 buah alat hisap beserta kaca pirek, beserta uang tunai Rp 225 ribu rupiah, kemudian tepat di hadapannya ditemukan juga berupa 1 plastik bening berukuran kecil diduga narkotika jenis sabu.


Dan didalam pondok atau gubuk, tepatnya di belakang speaker ditemukan 1 buah kotak hitam yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu, puluhan bungkus plastik bening kosong, 1 kotak kecil bertutup biru berisikan 8 bungkus plastik bening yang masing masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Atas kejadian tersebut saudara Ratno Timur alias Rano dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi, lagi.


Keseluruhan barang bukti yang dibawa bersama tersangka, 2 plastik bening masing masing berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu, 9 plastik bening masing masing berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah kotak hitam, 1 buah kotak kecil bertutup biru, 1 buah mancis, 1 unit handphone Realme warna silver ke biru biruan, 1 buah celana panjang warna biru, uang tunai Rp 225 ribu rupiah serta puluhan plastik bening kosong.


Hasil Tes urine tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin, Saudara Ratno Timur alias Rano ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.**

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama